Lowongan Kantor Pos Boyolali

Lowongan Kantor Pos BoyolaliPT POS INDONESIA (PERSERO) kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk berkarir dengan mengikuti seleksi penerimaan :

  • Pengantar Surat & Paket

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Pria, Usia maksimal 30 tahun (Diutamakan belum menikah)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Boyolali
  • Pendidkan minimal SMA/Sederajat
  • Mempunyai Surat Ijin Mengemudi / SIM C
  • Memiliki Smartphone Android
  • Memiliki kendaraan bermotor
  • Jujur, pekerja keras dan mampu berkomunikasi dengan baik
  • Mampu bekerja dibawah tekanan

Persyaratan Administrasi :

  • Surat Lamaran Pekerjaan
  • Daftar Riwayat Hidup (CV)
  • Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM C
  • Fotocopy Ijazah/Transkip Nilai
  • Fotocopy SKCK yang masih berlaku
  • Pas Foto berwarna (4×6) 2 lembar

Situs Referensi

  1. www.posindonesia.co.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran melalui Pos Ekspres (cap pos) ke alamat berikut :

Kepala Kantor Pos Boyolali
Jl. Pandanaran 64, Siswodipuran, Boyolali 57311

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kantor Pos Boyolali ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Lamaran ditunggu sampai dengan tanggal 30 Januari 2021 (Cap POS).
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kantor Pos Boyolali dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang Kantor Pos Boyolali

Lowongan Kantor Pos BoyolaliPT. Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).

Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.