Lowongan Kantor Pos Palembang – PT Pos Indonesia Persero Kantor Pos Palembang sedang membuka kesempatan berkarir dengan bergabung dan mengisi posisi sebagai berikut :
Oranger Antaran
Untuk Wilayah Kerja Bayung Lincir dan Cinta Manis
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
- Pria / Wanita
- Usia maksimal 30 tahun
- Minimal lulusan SMA/Sederajat
- Memiliki kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi tipe C (SIM C)
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki smartphone Android minimal versi 5
Persyaratan Dokumen Lamaran :
- Surat lamaran
- Foto Terbaru
- Fotokopi Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Fotokopi kartu JKN/BPJS Kesehatan
Situs Referensi
- www.posindonesia.co.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim berkas lamaran menggunakan layanan POS Express atau Q9 ke :
P.O Box Palembang 30000
Up: Executive General Manager KCU Palembang
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kantor Pos Palembang ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Cantumkan posisi pada sudut kiri atas amplop lamaran
- Pendaftaran ditutup 25 Desember 2021
- Sumber Informasi : instagram @kantorpos_kcupalembang30000
Tentang PT Pos Indonesia
PT Pos Indonesia (Persero) merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia. Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari divisi tersebut.