Lowongan Kerja BPKH – Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai tidak tetap di instansi badan pengelola keuangan haji tahun 2020 maka dilakukan seleksi terbatas dengan ketentuan sebagai berikut :
- Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya
Deskripsi Pekerjaan
Job Description :
- Mengimplementasikan usulan rencana strategis di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya
- Mengimplementasikan usulan strategi dan rencana kerja Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya
- Memonitor usulan kebijakan teknis, sistem dan prosedur operasional Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya serta melakukan penelaahan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan situasi
- Memonitor hasil kajian investasi serta kajian kelayakan investasi dalam rangka membantu mewujudkan sasaran nilai manfaat dari investasi
- Mengimplementasikan rencana kerja Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya serta melakukan pengelolaan untuk meminimalkan risiko sekaligus mengoptimalkan hasil investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh BPKH
- Mengidentifikasi kajian investasi telah dilakukan dengan seksama serta memperhatikan potensi risiko maupun imbal hasil yang diperoleh sehingga dapat dipertanggungjawabkan
- Mengidentifikasi optimalisasi hasil investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya melalui eksplorasi berbagai peluang investasi yang sesuai dengan regulasi dan kondisi pasar
- Mengimplementasikan rencana dalam hal penyeleksian individu, lembaga dan profesi penunjang yang akan menjadi Mitra Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya BPKH serta berkoordinasi dengan individu, lembaga maupun profesi penunjang tersebut sebagai bentuk strategi pengelolaan investasi BPKH
- Memonitor berjalannya sistem administrasi dan pelaporan di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnnya
- Memonitor dalam hal pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDM di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya.
- Mengusulkan bahan penyusunan dan evaluasi RKAT divisi
- Membuat draf penyusunan dan pemutakhiran kebijakan, sistem, dan prosedur operasional
- Melakukan upaya mitigasi risiko atas kegiatan operasional
- Menindaklanjuti hasil temuan audit internal dan eksternal.
Kualifikasi :
- S1 MIPA/Teknik/Ilmu Ekonomi/Manajemen
- Pengalaman di bidang Perbankan/Manajer Investasi/Dana Pensiun/Lembaga Keuangan 5 (lima) tahun
- Memiliki keahlian di bidang Perbankan/Manajer Investasi/Lembaga Keuangan syariah dan pembuatan proposal kelayakan investasi
- Memiliki salah satu sertifikasi: Wakil Manajer Investasi (WMI)/WPPE/WPEE/CFA (minimal level 1) yang diakui OJK/Asosiasi dan masih berlaku
- Memiliki bukti atas wawasan/pengalaman investasi emas.
Situs Referensi
- www.bpkh.go.id
Tata Cara Pendafatran
Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengisi form lamaran pada tautan berikut ini :
Ketentuan Umum :
- Hasil keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diikutsertakan dalam tahapan seleksi selanjutnya.
- Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.
- Dokumen yang sudah dikirimkan menjadi milik panitia seleksi dan tidak dikembalikan.
- Lamaran diterima paling lambat 1 Agustus 2021.
Info Lowongan Kerja BPKH dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Misi BPKH :
- Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern
- Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis
- Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas
- Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintergeritas dan profesional
- Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat
BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
- Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
- Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
Kontak Badan Pengelola Keuangan Haji
Graha MR 21, Jalan Menteng Raya No.21
Jakarta Pusat , 10340 Indonesia
Telepon : +6221 310 4512
Fax : +6221 392 4775
Email : [email protected]