Lowongan Non CPNS Badan SAR Nasional (Basarnas)

Basarnas-2Lowongan Kerja BASARNAS Non CPNS -Badan SAR Nasional – Basarnas adalah Lembaga Pemerintah Nonkementrian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).

Basarnas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.

Sejarah Basarnas dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.

Pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi BASARNAS diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).

Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.

Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tanggal 16 September 2014 UU Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan oleh Komisi V DPR-RI.

Basarnas dipimpin oleh Kepala Badan SAR Nasional yang membawahi 2 (dua) deputi yaitu Deputi Bidang Operasi dan Bidang Potensi serta Sekretaris Utama. Deputi Bidang Operasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi SAR sedangkan Deputi Bidang Potensi bertanggung jawab dalam pembinaan potensi SAR baik Sumber Daya Manusia maupun fasilitas SAR. Deputi Bidang Operasi terdiri dari : Direktorat Operasi dan Direktorat Komunikasi. Deputi Bidang Potensi terdiri dari : Direktorat Sarana dan Prasarana serta Direktorat Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan SAR. Sekretariat Utama terdiri dari : Biro Umum, Biro Hukum dan Kepegawaian, Biro Perencanaan dan KTLN, Pusat Data dan Informasi, dan Inspektorat.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Basarnas mempunyai Unit Pelaksanan Teknis (UPT) di daerah yang disebut Kantor SAR dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Diklat. Saat ini terdapat 34 Kantor SAR yang terdiri dari 12 Kantor SAR Kelas A dan 22 Kantor SAR Kelas B. Kantor SAR mempunyai wilayah tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi SAR di wilayahnya.

Kantor SAR Kelas A adalah :

  1. Kantor SAR Medan
  2. Kantor SAR Jakarta
  3. Kantor SAR Surabaya
  4. Kantor SAR Denpasar
  5. Kantor SAR Makassar
  6. Kantor SAR Biak
  7. Kantor SAR Manado
  8. Kantor SAR Padang
  9. Kantor SAR Semarang
  10. Kantor SAR Lampung
  11. Kantor SAR Bandung
  12. Kantor SAR Banda Aceh

Kantor SAR Kelas B adalah :

  1. Kantor SAR Pekanbaru
  2. Kantor SAR Tanjung Pinang
  3. Kantor SAR Pangkal Pinang
  4. Kantor SAR Palembang
  5. Kantor SAR Palu
  6. Kantor SAR Pontianak
  7. Kantor SAR Banjarmasin
  8. Kantor SAR Balikpapan
  9. Kantor SAR Ternate
  10. Kantor SAR Kendari
  11. Kantor SAR Kupang
  12. Kantor SAR Mataram
  13. Kantor SAR Ambon
  14. Kantor SAR Jayapura
  15. Kantor SAR Sorong
  16. Kantor SAR Timika
  17. Kantor SAR Merauke
  18. Kantor SAR Yogyakarta
  19. Kantor SAR Jambi
  20. Kantor SAR Gorontalo
  21. Kantor SAR Bengkulu
  22. Kantor SAR Manokwari

Lowongan Non CPNS Badan SAR Nasional (Basarnas)

Badan SAR Nasional saat ini sedang memberikan kesempatan bagi pengisian awak kapal SAR melalui tenaga honorer yang akan ditempatkan pada wilayah kerja Kantor SAR Kelas B Banjarmasin dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Tenaga Honorer BASARNAS
  • Awak Kapal SAR
  • Nakhoda/Kepala Kamar Mesin (KKM)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Sehat Jasmani dan Rohani, diutamakan laki-laki yang memiliki tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan ideal;
  • Pada tanggal 31 Desember 2016 berusia setinggi-tingginya 30 tahun;
  • Bagi yang melamar sebagai Nakhoda/Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal SAR memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi serendah-rendahnya Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) / Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV);
  • Bagi yang melamar sebagai Awak Kapal SAR (ABK) adalah lulusan Sekolah menengah Kejuruan / SMK Pelayaran (setingkat SLTA) dan memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST);
  • Memiliki nilai akademis rata-rata baik, dengan melampirkan foto Copy Ijazah dan Daftar Nilai (Trankrip) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Ijazah dan Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku);
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  • Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah serta hasil cek darah lengkap dengan narkoba;
  • Pas Photo terbaru berlatar belakang merah (untuk pelamar Nakhoda / KKM) dan berlatar belakang biru (untuk pelamar Awak Kapal) ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan mencantumkan Nama Pelamar dan Jabatan Yang Dilamar dibalik pas photo;
  • Lamaran disampaikan dengan map biru (untuk pelamar Nakhoda / KKM), map merah (untuk pelamar Awak Kapal), dengan mencantumkan Jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas map;
  • Berkas lamaran diterima tanggal 17 Februari 2016 di Kantor SAR Banjarmasin;

Situs Referensi

  1. www.basarnas.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar serta ditujukan kepada :

Kepala Badan SAR Nasional (Up. Kepala Kantor SAR Kelas B Banjarmasin)

Contoh:
KEPADA YTH : KEPALA BADAN SAR NASIONAL
Up. KEPALA KANTOR SAR KELAS B BANJARMASIN
KANTOR SAR BANJARMASIN
Jl. A. Yani Km. 28,2 Landasan Ulin Banjarbaru

Ketentuan Umum :

  • Berlaku sistem rangking berdasarkan Nilai Ijazah serta kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan untuk menentukan jumlah pelamar yang akan direkomendasikan kepada Kepala Badan SAR Nasional apabila jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan melebihi jumlah pelamar yang ditentukan.
  • Bagi mereka yang dinyatakan diterima sebagai tenaga honorer Awak Kapal SAR alkan diberikan kompensasi / honor sebagai berikut :
    1. sebesar Rp. 5.000.000, – (lima juta rupiah) / bulan bagi mereka yang diterima sebagai Nakhoda / KKM;
    2. sebesar Rp. 3.000.000, – (tiga juta rupiah) / bulan bagi mereka yang diterima sebagai Awak Kapal SAR selain sebagai Nakhoda / KKM;
  • Seleksi Tenaga Honorer Awak Kapal SAR, Pelamar tidak dipungut biaya apapun;
  • Kepada mereka yang dinyatakan diterima akan diperkejakan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 dengan menandatangani kontrak kerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
  • Keputusan yang diambil oleh Badan SAR Nasional tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber

Info Lowongan Kerja Basarnas Non CPNS dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS