Lowongan BPN Provinsi Kalimantan Barat

Lowongan BPN Provinsi Kalimantan Barat – BPN Provinsi Kalimantan Barat sedang membuka Lowongan Kerja pada posisi berikut :

  • Administration Support

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki gelar S1 dalam bidang ekonomi, akuntansi, manajemen, keuangan atau yang setara
  • Memiliki kemampuan di bidang pelaporan administrasi dan keuangan
  • Pemahaman yang baik dalam Peraturan Keuangan Republik Indonesia, termasuk anggaran dan perbendaharaan
  • Pengetahuan yang baik tentang bahasa inggris secara lisan dan tertulis, serta keterampilan komputer yang sangat baik dalam program MS Office
  • Pekerja keras dan mudah bekerja sama sebagai tim di bawah koordinasi PPK
  • Minimal 3 tahun pengalaman dalam mengelola manajemen keuangan proyek. Pengalaman dengan proyek yang didanai oleh Bank Dunia atau lembaga Internasional akan menjadi kelebihan
  • Pengalaman dengan aplikasi keuangan seprti Om-SPAN, SAS, RKAKL dan SAKTI akan menjadi kelebihan
  • Belum Menikah

Persyaratan Adminitrasi:

  • Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada: Ketua Tim Seleksi Rekrutmen Administration Support Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Jl.Sutan Syahrir No.12 Pontianak
  • Fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada.
  • Surat Pengalaman Kerja bila ada
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku Surat Keterangan Sehat dari – Dokter Pemerintah

Situs Referensi

  1. www.bpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran:

  • Pendaftaran dibuka tanggal 10 Sampai dengan 15 Juli 2020 dari pukul 08.30 WIB s.d 16.00 WIB dan pendaftaran ditutup jika memenuhi kuota paling banyak 15 orang
  • Pendaftaran diantar langsung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat dengan alamat Jl. Sutan Syahrir No, 12 Pontianak atau dikirim melalui email dalam bentuk pdf ke alamat [email protected]
  • Pendaftar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan lebih lanjut oleh Tim Pelaksana Seleksi

Proses Seleksi:

  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Tim Pelaksana Seleksi akan dilanjutkan dengan wawancara dan praktek yang waktunya akan ditentukan kemudian
  • Seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi Rekrutmen Administration Support Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat
  • Pelaksanaan Ujian Wawancara dan Praktek:
  • Ujian Praktek : Kamis, 16 Juli 2020 pukul 08.30-12.00 WIB
  • Ujian Wawancara : Kamis, 16 Juli 2020 pukul 13.00- 17.OO WIB

Ketentuan Umum :

  • Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Tim Seleksi, dengan membawa
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
    • Menyiapkan Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
    • Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikut sertakan dalam seleksi administratif
  • Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun
  • Panitia Seleksi tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum mengatasnamakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Provinsi Kalimantan Barat.
  • Keputusan Tim Seleksi Rekrutmen Administration Support, bersifat mutlak dan Tidak dapat diganggun gugat.
  • Keterangan lebih detail, silakan lihat pengumuman selengkapnya : Sumber

Tentang BPN Provinsi Kalimantan Barat

Lowongan BPN Provinsi Kalimantan Barat

Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.