Lowongan Non CPNS BPTSP DKI Jakarta

BPTSP DKI JakartaLowongan Kerja BPTSP DKI Jakarta – Pelayanan Terpadu Satu PintuBPTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penyelenggaraan pelayanan terpadu di DKI Jakarta dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan. Kemudahan dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan dan memperoleh informasi tempat, waktu, biaya, persyaratan, prosedur, penyampaian dan penyelesaian pengaduan. Serta kepastian hukum terhadap waktu, biaya, persyaratan, prosedur dan penyelesaian pengaduan, belum sepenuhnya terlaksana karena masih tergantung oleh SKPD/UKPD Teknis terkait.

Tujuan awal adanya penyelenggaraan PTSP adalah :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan
  2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan
  3. Meningkatkan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat BPTSP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BPTSP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PTSP oleh Kantor PTSP, Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan serta pelayanan dan penandatanganan izin dan non izin serta dokumen administrasi yang menjadi kewenangannya.

Sedangkan fungsi yang diselenggarakan adalah :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi oleh Kantor PTSP, Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan;
  3. penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  4. penelitian/pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  5. pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serla dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  6. penandatanganan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  7. penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  8. pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  9. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  10. pengelolaan sistem teknologi informasi penyelenggaraan PTSP;
  11. pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan PTSP;
  12. pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan di Kantor PTSP serta pengaduan/keluhan atas pelayanan Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kantor PTSP;
  13. pencatatan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan penyelenggaraan PTSP;

BPTSP diresmikan operasionalnya oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki T. Purnama pada tanggal 2 Januari 2015, mempunyai struktur organisasi yang tersebar dari tingkat Provinsi sampai dengan Kelurahan sebanyak 318 unit kerja (service point) yaitu :

  1. Badan PTSP Provinsi, 1 unit yang berkedudukan di Kompleks Balaikota DKI Jakarta
  2. Kantor PTSP Kota/Kabupaten, 6 unit yang berkedudukan di Kantor Walikota/Bupati
  3. Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan, 44 unit yang berkedudukan di Kantor Camat
  4. Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan, 267 unit yang berkedudukan di Kantor Lurah

Service point Badan PTSP yang berlokasi di seluruh kantor pemerintahan, dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan dari lokasi PTSP terdekat. Dengan konsep PTSP sebagai “calo resmi” perizinan di DKI Jakarta, maka masyarakat tidak perlu lagi pusing mengurus perizinan tetapi cukup mendatangi lokasi PTSP terdekat. Dan menjadi kewajiban petugas PTSP untuk memproses perizinan dan non perizinan lebih lanjut.

Dalam perjalanannya, BPTSP sampai saat ini telah melakukan beberapa inovasi produk pelayanan diantaranya :

  1. Telah melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu 1 hari/One Day Service (ODS).
  2. Melaksanakan pelayanan prioritas, dimana pelayanan ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
  3. Paket pelayanan inovasi, dimana dalam paket pelayanan ini, BPTSP hanya membutuhkan waktu 122 hari kerja untuk menyelesaikan semua izin/non izin, mulai dari izin prinsip, SP3L, KRK, SIPPT, RTLB, IMB, Izin lingkungan, UUG, SLF serta izin usaha.
  4. Pelayanan Drive-thru, dimana dalam pelayanan ini, BPTSP hanya membutuhkan waktu 1 jam untuk menyelesaikan izin & Non Izin. Jenis layanan Drive-thru terdiri dari RPTKA, izin penelitian, legalisir, IUJK dan UGB.

Fungsi BTPSP DKI Jakarta

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi oleh Kantor PTSP, Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan
  3. Penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  4. Penelitian/pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  5. Pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serla dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  6. Penandatanganan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  7. Penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  8. Pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  9. Penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  10. Pengelolaan sistem teknologi informasi penyelenggaraan PTSP
  11. Pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan PTSP
  12. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan di Kantor PTSP serta pengaduan/keluhan atas pelayanan Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kan
  13. Pencatatan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan penyelenggaraan PTSP

Kontak BPTSP DKI Jakarta
Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lt 18, Jakarta Pusat
021-3822968, Call Center 164
[email protected]
http://bptsp.jakarta.go.id

Lowongan Kerja BPTSP Provinsi DKI Jakarta

BPTSP Provinsi DKI Jakarta sedang membuka peluang bekerja di pemerintahan sebagai :

Formasi yang dibutuhkan :

  1. Petugas Antar Jemput Izin Bermotor : 200 Orang
  2. Petugas Customer Relation Officer : 300 Orang
  3. Petugas Penerima Tamu DPMPTSP : 35 Orang
  4. Petugas Penerima Tamu UP PTSP Jakarta pusat : 58 Orang
  5. Petugas Penerima Tamu UP PTSP Jakarta barat : 70 Orang
  6. Petugas Penerima Tamu UP PTSP Jakarta selatan : 81 Orang
  7. Petugas Penerima Tamu UP PTSP Jakarta timur : 81 Orang
  8. Petugas Penerima Tamu UP PTSP Jakarta utara : 43 Orang
  9. Petugas Penerima Tamu UP PTSP Kep Seribu : 12 Orang
  10. Petugas Jasa Pengiriman DPMPTSP : 55 Orang
  11. Petugas Informasi dan Konsultasi :(call center) : 28 Orang
  12. Petugas Community Manager : 1 Orang
  13. Petugas Site Office Manager (SPV) : 1 Orang
  14. Juru Ukur, Penunjang Juru Ukur, Pengolah Data : 320 Orang
  15. Arsitek Perizinan : 16 Orang
  16. Inpektur Bangunan : 16 Orang

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan umum :

  • Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta
  • Minimal berusia 18 tahun

Situs Referensi

  1. http://pelayanan.jakarta.go.id

Tata Cara Pendaftaran Lamaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan berkas persyaratan sesuai dengan masing-masing jabatan ke alamat seperti yang tercantum dalam pengumuman di bawah.

Ketentuan Umum

  • Untuk melihat detail pesyaratan tiap posisi berserta pengumuman lengkap, silakan unduh : Klik Disini.
  • Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Periode pendaftaran dibuka sampai tanggal 28 November 2017.

Info Lowongan Non CPNS BPTSP DKI Jakarta dikabarkan oleh Pusat Info CPNS…..