Lowongan Non PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten

Dinas Kesehatan Kabupaten KlatenDengan ini diberitahukan bahwa Puskesmas di Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS tidak tetap di Kabupaten Klaten dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi :

  • Sanitarian (Kode : 01B)
  • Nutrisionis (Kode : 02B)
  • Epidemiologi (Kode : 03B)
  • Pranata Laboratorium (Kode : 04B)
  • Tenaga Teknis Kefarmasian (Kode : 05B)
  • Promkes (Kode : 06B)
  • Akuntansi (Kode : 07B)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan kepurusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Honorer atau pegawai swasta
  • Memiliki ijazah sesuai yang dipersyaratkan
  • Asli / Legalisir Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah maksimal tertanggal 1 Februari 2021
  • Asli / Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia
  • Surat keterangan tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dna zat aditif lainya dari dokter pemerintah, di saat sudah dinyatakan diterima menjadi tenaga BOK Non PNS Tidak Tetap pada puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
  • Bersedia bekerja full time dan atau bekerja shift
  • Bersedia diputus kontrak apabila terbukti melanggar autran yang berlaku
  • IPK :
    • IPK minimal 3 untuk semua formasi (D3, S1)
    • IPK minimal 2.6 dengan masa kerja di Puskesmas / RUmah Sakit dan fasilitas kesehatan lebih dari 2 tahun
    • Minimal nilai rata-rata 7.0 untuk lulusan SLTA sederajat
    • Minimal nilai rata-rata 6.5 dengan masa kerja lebih dari 2 tahun di Puskesmas
  • Akreditasi Fakultas / Program Studi / Jurusan minimal B
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman dan atau surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dari instansi / perusahaan terkait
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan/keahlian tambahan sesuai kompetensi
  • Diutamakan bagi yang menguasai keterampilan di luar bidangnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (seperti : Komputer, Bahas Asing)

Situs Referensi

  1. www.klatenkab.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran dan berkas pendukung sesuai urutan (dalam Stop map warna biru dimasukan amplop tertutup) kepada :

Panitia Pengadaan Pegawai BOK Non PNS Tidak Tetap pada Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
Jalan Pemuda Nomor 313 Klaten, Kode Pos: 57412

Ketentuan Umum :

  • Periode pendaftaran tanggal 20 – 23 Februari 2021.
  • Panitia hanya akan memproses berkas pengiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, cap pos tanggal 20 – 23 Februari 2021.
  • Biaya pengiriman berkas lamaran menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Pelamar hanya diperbolehkan melamar satu formasi jabatan.
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Dinkes Klaten ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang Dinkes Klaten

Dinkes KlatenDinkes Klaten. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah menetapkan bidang kesehatan merupakan salah satu kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan Kewenangan Wajib oleh Daerah adalah merupakan perwujudan otonomi yang bertanggung jawab, yang pada intinya merupakan pengakuan/pemberian hak dan kewenangan daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah. Tanpa mengurangi arti serta pentingnya prakarsa daerah dalam penyelenggaraan otonominya dan untuk menghindari kekosongan penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat maka Kabupaten Klaten melaksanakan kewenangan dalam bidang tertentu termasuk didalamnya kewenangan bidang kesehatan. Kebutuhan data dan informasi kesehatan dari hari ke hari semakin meningkat. Masyarakat semakin peduli dengan situasi kesehatan dan pencapaian hasil pembangunan kesehatan yang telah dilakukan oleh pemerintah terutama terhadap masalah-masalah kesehatan yang berhubungan langsung dengan kesehatan mereka. Kepedulian masyarakat akan informasi kesehatan ini memberikan nilai positif bagi pembangunan kesehatan itu sendiri. Profil Kesehatan ini merupakan salah satu produk dari sistem informasi kesehatan menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu, dapat dipercaya dan dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan guna proses pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah maupun pusat di bidang kesehatan.