Lowongan Non PNS Kantor Kesehatan Pelabuhan – KKP Yogyakarta

Kantor Kesehatan PelabuhanLowongan Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogya – Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Yogyakarta – KKP Yogyakarta merupakan salah satu sarana unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan 16 fungsi yaitu:

  • Pelaksanaan kekarantinaan
  • Pelaksanaan pelayanan kesehatan
  • Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali
  • Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia
  • Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional
  • Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk
  • Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor
  • Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya
  • Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan
  • Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP

Karantina berasal dan kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya 40. Dahulu semua penderita diisolasi selama 40 hari. Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit Pes (PLAGUE).

Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan terhadap manusia. Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama.

Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah terlaksana diplomasi penyakit infeksi secara intensif dan kerjasama multilateral kesehatan masyarakat yang menghasilkan International Sanitary Conference, Paris 1851 dikenal sebagai ISR 1851. Kemudian pada tahun 1969 WHO mengubah ISR menjadi International Health Regulations (IHR)

Di Indonesia sendiri pada tahun 1911, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada saat itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta

Pada masa Kemerdekaan, sekitar tahun 1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu Pelabuhan Karantina Kelas I Tanjung Priok dan Sabang, Pelabuhan Karantina Kelas II Surabaya dan Semarang serta Pelabuhan Karantina Kelas III Cilacap. Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina, selanjutnya terlahirlah UU No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang Karantina Udara.

Pada tahun 1970, terbit SK Menkes No.1025/DD/Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU.

SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL dan DKPU dilebur menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pembinaan teknisnya berada dibawah Bidang Desenban Kantor Wilayah Depkes dimana pimpinan KKP adalah Eselon III B.

Sejak penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat. Tahun 2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP yang baru

Kontak Kantor Kesehatan Pelabuhan
Jl. Ring Road Utara No.8, Maguwoharjo Depok, Sleman
Telepon : 0274-484259
Fax: 0274-484259
Email: [email protected]
Website: www.kkpyogyakarta.com

Lowongan Kerja Non PNS Kantor Kesehatan Pelabuhan – KKP Yogyakarta

Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perawat
  2. Petugas Keamanan/Security
  3. Petugas Kebersihan
  4. Driver/Sopir

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia (WNI);
  • Persyaratan Usia :
    • 21 – 30 Tahun untuk formasi Perawat;
    • 21 – 45 Tahun untuk formasi Petugas Keamanan/Security;
    • 21 – 45 Tahun untuk formasi Petugas Kebersihan;
    • 21 – 45 Tahun untuk formasi Driver/Sopir:
  • Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta;
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS;
  • Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap kantor.

Persyaratan Khusus :

  • Memiliki kualifikasi pendidikan/ijazah sesuai dengan formasi lowongan;
  • Mempunyai pengalaman kerja min > 2 tahun pada jenis lowongan yang dilamar;
  • Untuk Lowongan Driver/ Sopir harus memiliki SIM A/B Umum dan diutamakan berdomisili di wilayah sekitar Sleman serta paham mesin kendaraan;
  • Untuk Lowongan formasi Perawat bersedia bekerja Shift dan Masuk kerja dihari Sabtu Minggu dan Hari Libur Nasional. Diutamakan yang memiliki sertifikat pelatihan terkait keperawatan;
  • Untuk Lowongan Petugas Keamanan/Security memiliki kemampuan beladiri dasar dan Sertifikat Security (Gada Pratama).

Persyaratan Administrasi Pendaftaran

Berkas lamaran menggunakan map berwarna KUNING (pelamar formasi Perawat), map berwarna BIRU (pelamar formasi Security), map berwarna HIJAU (pelamar formasi Petugas Kebersihan) dan map berwarna MERAH (pelamar formasi Driver) dibuat rangkap 1 (satu) disusun sbb:

  1. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (1 lembar), 3R (1 lembar) pada bagian belakang ditulis nama dan dimasukkan ke dalam plastik;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, tidak perlu dilegalisir;
  3. Surat Lamaran memakai kertas folio bergaris yang ditulis tangan dengan huruf latin menggunakan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar, ditujukan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta;
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir untuk tingkat pendidikan DIII sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002;
  5. Fotocopy Akreditasi Program Studi Perguruan tinggi untuk tingkat pendidikan DIII tidak perlu dilegalisir;
  6. Ketentuan Akreditasi Perguruan tinggi untuk tingkat Pendidikan DIII; Akreditasi : A, B dan IPK min 2,75
  7. Fotocopy Ijazah SMA telah dilegalisir oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk Tingkat pendidikan SMA;
  8. Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak yang berwajib/POLRI tempat domisili pelamar yang masih berlaku;
  9. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan November 2016);
  10. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang masih berlaku, dengan catatan dikeluarkan oleh RSUD/RSUP/RS TNI-Polri (minimal diterbitkan November 2016);
  11. Melampirkan Surat Pernyataan sanggup ditempatkan di wilayah kerja sesuai dengan kebijakan kantor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 sesuai format terlampir;
  12. Mengisi Daftar Riwayat Hidup dengan huruf KAPITAL/BALOK dengan tinta hitam, lembar pertama kanan atas ditempel pas photo 4×6 cm terbaru sesuai format terlampir;

Situs Referensi

  1. www.kkpyogyakarta.com

Tata Cara Pendaftaran

Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan seluruh dokumen tersebut diatas dijepit jadi satu dengan binder clip dan dimasukkan kedalam Amplop berwarna coklat dan dikirimkan ke alamat :

Kepada Yth. Kepala Kantor Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta
Cq. Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri TA 2017
Jalan Ringroad Utara No. 8 Nanggulan Maguwoharjo Depok Sleman DIY
55282
No Telp. (0274) 484259 No Fax. (0274) 484259

Ketentuan Umum :

  • Pada Sudut kanan atas bagian depan amlop ditulis JENIS LOWONGAN;
  • Pada Sudut kiri atas bagian depan amlop ditulis KUALIFIKASI PENDIDIKAN;
  • Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, tidak lengkap, dan tidak urut sebagaimana uraian di atas dinyatakan gugur dalam administrasi.
  • Waktu Penerimaan pendaftaran tanggal 22 November 2016 s.d 05 Desember 2016;
  • Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui pos;
  • Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada melalui alamat website : www.kkpyogyakarta.com;
  • Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta;
  • Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang lulus dan diterima akan ditempatkan sesuai dengan petunjuk kepala kantor dan alokasi kebutuhan SDM;
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan memberhentikan Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatas namakan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sehingga Peserta dihimbau untuk tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan.
  • Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
  • Rekrutmen KKP Yogyakarta ini tidak dipungut biaya sama sekali
  • Sumber

Info Lowongan Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS