Lowongan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Jakarta

Lowongan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan – Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Jakarta sedang membuka lowongan kerja untuk posisi berikut :

  1. PJLP Petugas Keamanan Kantor
  2. PJLP Petugas Kesehatan Satwa

Deksipsi Pekerjaan

PJLP Petugas Keamanan Kantor

Persyaratan:

  • Umur min 18 tahun dan maksimal 55 tahun (per 1 Agustus 2020)
  • Memiliki KTP (diutamakan KTP DKI Jakarta)
  • Ijazah Terakhir Minimal SMP atau Sederajat
  • Diutamakan yang sudah berpengalaman
  • Memiliki Sertifikat Security
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah
  • SKCK
  • NPWP
  • SIM A/C (bagi yang memiliki)
  • Foto 4×6 (1 lembar)

PJLP Petugas Kesehatan Satwa

Persyaratan:

  • Umur min 18 tahun max 35 tahun (per 1 Agustus 2020)
  • Memiliki KTP (diutamakan KTP DKI Jakarta)
  • Ijazah Terkhir Dokter Hewan (diutamakan berpengalaman)
  • Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/RS Pemerintah
  • SKCK
  • NPWP
  • SIM A/C (bagi yang memiliki)
  • Foto 4×6 (1 lembar)

Situs Referensi

  • www.pusyankeswanak.jakarta.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan surat Lamaran ditujukan kepada : Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan U.P. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. (Surat lamaran ditandantangani di atas materai Rp. 6.000)

Kemudian berkas Lamaran via e-mail: [email protected] dengan format Subjek: Jabatan_Nama Lengkap

Ketentuan Umum :

  • Surat lamaran ditandantangani di atas materai Rp. 6.000.
  • Batas Akhir Lamaran Tanggal 21 Juli 2020.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 23 Juli 2020.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Puskeswan Jakarta ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Sumber Informasi : https://pusyankeswanak.jakarta.go.id

Tentang Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan

Lowongan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan

Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan adalah sebuah dinas yang menangani urusan dan pengelolaan Pelayanan kesehatan hewan, Pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, Usaha dan Promosi Peternakan serta Pengelolaan Rumah Potong Hewan.

Fungsi :

  • Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan rencana bisnis anggaran Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksanaan rencana strategis, dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana bisnis anggaran Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Penyusunan pedoman, standart dan prosedur teknis Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksana pelayanan keserhatan hewan di Pusat Kesehjatan Hewan dan di tempat pengguna jasa.
  • Pelaksana kegiatan pemeriksaan diagnostik laboratoris terhadap bahan / specimen hewan.
  • Pelaksanaan surveilans, penyidikan dan pemetaan penyakit hewan.
  • Pelaksanaan Observasi, penampungan , adopsi dan eliminasi hewan penular rabies.
  • Pelaksaan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Sertifikasi Hasil Uji Laboratorium.
  • Pelaksanaan pengujian mutu dan pengolahan produk hewan secara mikrobiologi, biomolekuler, fisik dan kimiawi.
  • Pelaksanaan kaji terap, aplikasi dan percontohan teknologi peternakan.
  • Pelaksaan pelayanan teknologi reproduksi ternak (Insiminasi Buatan, pemeriksaan kebuntingan dan asistensi teknik reproduksi).
  • Pelaksana kegiatan fasilitasi pendidikan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan teknologi produksi peternakan.
  • Pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, peraqwatan dan kalinbrasi peralatan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksaan aplikasi dan bimbingan teknis ketrampilan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan teknologi peternakan.
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendali8an limbah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksanaan pengelo9laan teknogi informasi Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksanaan perhitungan tarif layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksanaan pengembangan bisnis dan inovasi pelayanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksanaan pemumgutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggung jawaban penerimaan tarif layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dalam pelayanan teknis di bidang kesehatan hewan dan peternakan.
  • Pengelolaan kepegawaian keuangan dan barang Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pengelolaan ketatausahaan dan kerumah tangganan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pengelolaan kearsipan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
  • Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.