Lowongan Kerja UPK Badan Air DKI Jakarta

Lowongan UPK Badan Air DKI Jakarta – Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup sedang membuka peluang berkarir sebagai :

  1. Operator Alat Berat
  2. Juru Mudi Kapal
  3. Montir / Teknisi
  4. Pengemudi Typer (Besar/Kecil)
  5. Pengawas Kebersihan
  6. Petugas Sampah
  7. Petugas Keamanan
  8. Pengemudi Mobil Lintas
  9. Petugas Operator Saringan
  10. Petugas Keamanan Alat Berat

Deskripsi Pekerjaan

1. Operator Alat Berat

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SD/Sederajat (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)
  • Memiliki sertifikat keahlian pengoperasian alat berat dan SIO (Surat Izin Operator/Excavator) sesuai dengan jenisnya (Scan sertifikat keahlian Asli)

2. Juru Mudi Kapal

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SMA/Sederajat atau pendidikan SMK jurusan Teknik Mesin atau Teknik Elektro (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)
  • Scan sertifikat keahlian Juru Mudi Kapal atau sertifikat pernah mengikuti pelatihan Juru Mudi Kapal (Asli).

3. Montir / Teknisi

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SMA/Sederajat atau pendidikan SMK jurusan Teknik Mesin atau Teknik Elektro (Scan Ijazah / Surat Keterangan Lulus Asli)
  • Scan sertifikat keahlian montir atau teknisi atau sertifikat pernah mengikuti pelatihan montir atau teknisi (Asli)

4. Pengemudi Typer (Besar/Kecil)

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SD/Sederajat (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)
  • Scan SIM B (Asli)

5. Pengawas Kebersihan

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SD/Sederajat (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)

6. Petugas Sampah

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SD/Sederajat (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)

7. Petugas Keamanan

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SMA/Sederajat (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)
  • Scan sertifikat sebagai petugas keamanan atau pernah mengikuti pelatihan keamanan (Asli)

8. Pengemudi Mobil Lintas

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SD/Sederajat (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)
  • Scan SIM A (Asli)

9. Petugas Operator Saringan

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SD/Sederajat (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)

10. Petugas Keamanan Alat Berat

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal lulusan SD/Sederajat (Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli)

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun per 08 Desember 2020;
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian
  • Bebas Narkotka, Psikotropka dan Zat Adiktif dengan Surat Keterangan dari RSKO atau BNN Provinsi atau BNN Kota
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS;
  • Tidak sedang dalam perikatan kerja dengan pihak manapun
  • Bersedia ditempatkan di Jakarta (Jakarta Pusat, Timur, Utara, Barat dan Selatan)

Persyaratan pendaftaran :

  • Mengisi formulir lamaran yang telah disediakan dengan bermaterai Rp 6.000 ( erekrutmen.upkbadanairjakarta.com/registrasi/data_pelamar_upk )
  • Scan KTP/Resi
  • Scan Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto berwarna (berlatar merah)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan No Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Scan Halaman Pertama Buku Rekening Bank DKI
  • Scan Ijazah Terakhir
  • Scan Sertifikat Keahlian
  • Scan Surat Pengalaman Kerja Sesuai Dengan Formasi Pekerjaan
  • Scan Surat Keterangan Sehat RSUD atau RSUP dan Puskesmas Kecamatan
  • Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian RI, Legalisir basah
  • Scan Surat Keterangan Bebas Narktika, Pskotrpika dan Zat Adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari,RSKO atau BNN Provinsi atau BNN Kota
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000

Situs Referensi

  1. www.upkbadanairjakarta.com

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2020
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen UPK Badan Air DKI Jakarta ini tidak dipungut biaya apapun

Sekilas Tentang UPK Badan Air DKI Jakarta

UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air.

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air, dengan menyelenggarakan fungsi, antara lain :

  • Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
  • Penyusunan pedoman, standardan prosedur teknis Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
  • Pengaturan dan pelaksanaankegiatan penanganan sampah di badan air.
  • Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah dari lokasi penampungan sementara di area badan air ke TPST.
  • Pelaksanaan penggunaan saran dan prasarana kerja teknis kebersihansebagai pendukung pelaksanaan penanganan kebersihan badan air.
  • Pelaksanaan penggunaan sarana dan prasaran kerja teknis kebersihan termasuk unit kapal-kapal pengumpul dan pengangkut sampah di badan air.
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penanganan sampah di badan air.
  • Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan sampah di badan air.
  • Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sara dan prasarana kerja teknis kebersihan.
  • Pelaksanaan pengamanan kantor.
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang.
  • Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
  • Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.