Lowongan Pegawai Non PNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Tangerang KotaRekrutmen Dinkes Kota Tangerang – Berdirinya Kota Tangerang tidak lepas dari sejarah perjuangan Kesultanan Banten melawan Kolonialisme Belanda. Nama “Tangerang” yang menunjuk kepada suatu daerah yang berada di bantaran sungai Cisadane, yang dahulu dikenal dengan nama Untung Jawa, lahir dari beberapa kejadian pada masa lampau hingga akhirnya resmi disebut “TANGERANG”.

Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta mempunyai beban yang cukup berat, karena sebagai penyangga ibukota menjadikan beberapa kecamatan yang berbatasan langsung menjadi pusat segala kegiatan baik Pemerintah, Ekonomi, industri dan Perdagangan, Politik, Sosial Budaya.

Dengan sangat pesatnya perkembangan yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu, maka Pemerintah memandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara khusus, maka pada tanggal 28 Februari 1981 keluar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang, dengan demikian Kecamatan Tangerang, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Benda dan Kecamatan Jatiuwung masuk ke dalam Wilayah Kota Administratif Tangerang.

Dalam perjalanan kurun waktu 12 Tahun Kota Administratif Tangerang menunjukan perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat disegala bidang, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Dinamika kehidupan perekonomian kota ditandai dengan berkembangnya unit-unit usaha dan perdagangan termasuk pertumbuhan jumlah penduduk yang mencapai 921.848 jiwa, dengan laju pertumbuhan mencapai 8,27 % yang diakibatkan derasnya arus urbanisasi yang pada akhirnya berpengaruh bagi kehidupan sosial – politik, budaya dan perekonomian masyarakat.

Perkembangan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota yang peruntukannya sebagai daerah industri, perumahan, perdagangan, dan jasa dalam skala lokal, regional, nasional dan internasional.

Dengan struktur Pemerintahan yang masih berbentuk Kota Administratif sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 650/SK-39-Pemda/1983 tanggal 14 Maret 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Wilayah Kota Administratif Tangerang, mengalami berbagai kesulitan karena terbatasnya kewenangan pemerintah kota pada waktu itu.

Selanjutnya Surat Keputusan Gubernur tersebut dijabarkan melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor : 188.45/SK.40-HUK/1984 tanggal 17 Maret 1984 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang kepada Walikota Administratif Tangerang.

Dengan perubahan struktur Pemerintah Kota Administratif tetapi tidak dapat mendukung dinamika pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Tangerang, terlebih lagi aparat Pemerintah Kota hanya berjumlah 737 orang yang terdiri dari 331 PNS dan 406 status magang/honor daerah. Untuk itulah dalam rangka menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan Kota Administratif diperlukan struktur Pemerintahan yang lebih tinggi dari status Kota Administratif yaitu dengan membentuk daerah otonom Kotamadya Daerah Tingkat II yang mengatur rumah tangganya sendiri.

Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Non PNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Dinas Kesehatan Kota Tangerang sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesua untuk bergabung sebagai pegawai non PNS dengan formasi sebagai berikut:

  • Dokter Umum
  • Dokter Gigi
  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Perawat
  • Bidan
  • Gizi
  • Teknik Elektromedik
  • Rekam Medis
  • Kesehatan Lingkungan
  • Analis Kesehatan
  • Kesehatan Msyarakat
  • Administrasi Akuntansi

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang (diketik menggunakan kertas F4).
  2. Daftar riwayat hidup (Curriculum vitae)
  3. Scan eKTP (asli/legalisir)
  4. Scan Ijazah (asli/legalisir)
  5. Scan Transkrip Nilai (asli/legalisir)
  6. Scan Akreditasi BAN-PT
  7. Scan STR (asli/legalisir) yang masih berlaku (wajib untuk formasi No 1 – 11)
  8. Formasi Dokter wajib melampirkan:
  9. Scan Sertifikat ACLS/ATLS (asli/legalisir) yang masih berlaku i. Formasi Perawat wajib melampirkan:
  10. Scan Sertifikat PPGD/BTLS/BCLS (asli/legalisir) yang masih berlaku j. Formasi bidan wajib melampirkan:
  11. Scan Sertifikat APN (asli/legalisir) yang masih berlaku
  12. Membuat surat pernyataan diatas materai Rp.6000:
  13. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS, Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Bersedia bekerja Shift
  14. Usia maksimal 35 tahun PER tanggal 1 Maret 2020
  15. Diutamakan yang sudah memiliki pengalaman kerja sesuai dengan profesinya.

Situs Referensi

  1. https://dinkes.tangerangkota.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, maka silakan melakukan pendaftaran dengan prosedur sebagai berikut:

  • Pelamar mengisi dan mengupload dokumen yang diminta pada Form Pendaftaran : http://bit.ly/calonthl_dinkes
  • Format dokumen lamaran (poin a s/d poin j pada Syarat-Syarat Administrasi) adalah PDF dengan ukuran maksimum 1 MB per File.
  • Hasil scan dokumen jelas dan dapat terbaca.
  • Pelamar hanya diperbolehkan mengisi 1 kali pada Form Pendaftaran, pastikan data yang diinput sudah lengkap dan sesuai.
  • Apabila ditemukan penginputan ganda maka inputan yang dianggap sah adalah inputan yang pertama.
  • Contoh surat pernyataan dapat diunduh pada link sumber.

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran ditunggu sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 pukul 00:00.
  • Hal-hal lain yang bersifat teknis dan belum tertulis dalam pengumuman ini akan ditentukan kemudian.
  • Keputusan panita penerimaan Calon Tenaga Non-PNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat
  • Apabila terdapat ketidakcocokan data/manipulasi data dengan berkas otentik yang dikirim pelamar, maka panitia berhak untuk menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Tenaga Non-PNS pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  • Bagi Pelamar yang dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar maka panitia berhak menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Tenaga Non-PNS pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  • Penerimaan calon Tenaga Non-PNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang TIDAK dipungut biaya. Panitia tidak bertanggung jawab apabila pelamar dimintai pungutan dalam bentuk apapun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja Dinkes Kota Tangerang dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS