Lowongan BNN Kota Tangerang Selatan – BNN Kota Tangerang Selatan sedang membuka Lowongan Pekerjaan untuk mengisi posisi sebagai :
Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Petugas Layanan Rehabilitasi (SMA/SMK – sederajat D3/S1)
- Tenaga Administrasi (SMA/SMK – sederajat D3/S1)
- Pengemudi (SMA/SMK – sederajat)
- Satpam/Security (SMA/SMK – sederajat)
- Pramubakti / Petugas Kebersihan Kantor (SMP/SMA/SMK – Sederajat)
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila:
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya,
- Berkelakukan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak bertato dan tidak bertindik
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI
- Tidak terikat dengan instansi lain
- IPK minimal 2,75 untuk pelamar pada formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan D3/S1, atau Nilai Rata-Rata Rapot minimal 7,5 untuk pelamar pada formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat
- Diutamakan memiliki KTP Kota Tangerang Selatan dan berdomisili di wilayah Tangerang Selatan
- Dapat berkomunikasi dengan baik, serta mampu bekerja secara individual maupun dalam team
- Dapat bekerja secara jujur dan memiliki integritas.
Situs Referensi
- www.bnn.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran lengkap (Surat lamaran, CV serta porotfolio) melalui e-mail :
- [email protected] dengan mencantumkan judul email sesuai format : BNN Kota Tangerang Selatan – Nama Pelamar – Formasi Jabatan
Ketentuan Umum
-
- Lamaran diterima maksimal sampai tanggal 10 Desember 2020 pukul 12.00 WIB.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi lebih lanjut.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BNN Tangsel ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Sumber Informasi
- Untuk info pengumuman lebih lanjut silahkan membuka laman : https://tangselkota.bnn.go.id
Tentang BNN Kota Tangerang Selatan
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota. BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Kepala BNNP. BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.
BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi
- pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota
- pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama
- penyusunan rencana program dan anggaran BNNK/Kota
- evaluasi dan penyusunan laporan BNNK/Kota
- pelayanan administrasi BNNK/Kota.
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.