Lowongan Kejaksaan Tinggi NTT – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang membuka kesempatan berkarir guna mengisi posisi pekerjaan sebagai berikut :
- Tenaga Pramubakti/Tenaga Honorer
Deskripsi Pekerjaan
Kualifikasi Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 25 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas Narkotika dan obat-obatan terlarang
- Diutamakan berdomisili di Kota Kupang
- Jumlah formasi yang dibutuhkan 10 Orang
Kualifikasi Khusus :
- Pria/Wanita
- Berpenampilan menarik
- Tinggi badan Wanita 155 cm dan Laki-laki 165 cm
- Jenjang pendidikan minimal SMU/Sederajat (Semua Jurusan)
- Diutamakan menguasai Microsoft Office (Word & Excel)
- Bisa bekerja secara tim
Persyaratan Berkas Lamaran :
- Surat Lamaran ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Pas foto terbaru berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar
- Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga
- Foto Kopi Ijazah dan Kartu Keluarga
- Foto kopi Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat
Jadwal Pelaksanaan :
- Pengumuman Penerimaan : Tanggal 4-10 Desember 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi Berkas : Tanggal 14 Desember 2020
- Wawancara dan Praktek : Tanggal 16-17 Desember 2020
- Pengumuman Hasil Kelulusan : Tanggal 18 Desember 2020
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup emenuhi persyaratan, silakan kirimkan berkas lamaran anda langsung ke alamat berikut ini :
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Jl. Adhyaksa No.1, Kel. Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Penerimaan berkas Jam 08.00 Wita – 16.00 WITA, Tanggal 4-10 Desember 2020.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kejati NTT ini tidak dipungut biaya apapun.
Sekilas Tentang Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi – Kejati adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau disingkat Kajati yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.
Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsi:
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
- penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya
- pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana
- pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan,pertimbangan,
- pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung
- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal – hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri
- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.