Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam sedang membuka Penerimaan Pengawai Pemerintah Non Pengawai Negeri (PPNPN) Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
Deskripsi Pekerjaan
Kualifikasi :
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan Surat lamaran dapat diantar langsung atau dikirim via Pos/JNE/TIKI dilengkapi dengan Pasphoto Berwarna Ukuran 3×4, KTP, IJAZAH Terakhir dan Sertifikat Keahlian dan SIM A, dengan Alamat :
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 9 Koto Hilalang Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam
Ketentuan Umum :
Sekilas Tentang Kantor Imigrasi Kelas II Agam
Kantor Imigrasi Kelas II Agam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 Tanggal 23 September 2002 dengan mencakup wilayah kerja 5 (lima) kabupaten dan 3 (tiga) kota di wilayah propinsi Sumatera Barat. sebagai salah satu kantor imigrasi di wilayah Sumatera Barat Kantor Imigrasi Kelas II Agam memiliki kontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Secara garis besar Kantor Imigrasi Kelas II Agam memiliki tugas :
Dengan memiliki wilayah kerja yang sangat luas di propinsi Sumatera Barat Kantor Imigrasi Kelas II Agam yang merupakan unit pelaksana teknis sebagai perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi di Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi salah satu inovator dalam pengembangan pelayanan di Sumatera Barat.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 185 q 1.706 s.