Penerimaan Calon Taruna POLTEKIP POLTEKIM Kemenkumham

Penerimaan Calon Taruna POLTEKIP – KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti :

  • Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)

Deskripsi

Kriteria Pelamar :

  • Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  • Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
  • Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  • Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra / putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan :

  1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)
  2. Pria / Wanita
  3. Pendidikan SLTA / sederajat
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran / surat keterangan lahir)
    • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran / surat keterangan lahir)
  5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan / atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna
  7. Bagi pria tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya
  8. Bagi wanita tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik / bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
  9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
  11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi / Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain
  14. Bagi Calon Taruna / Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan:
    • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat / gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II / b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
    • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing
    • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Kuota Formasi :

Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna / Taruni untuk Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B / 301 / M.SM.01.00 / 2021 tanggal 9 Maret 2021) dan sebanyak 50 Taruna / Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, dengan perincian sebagai berikut:

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna / Taruni terdiri dari:

  • Umum :
    • Pria = 262 Taruna
    • Wanita = 28 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua
    • Pria = 4 Taruna
    • Wanita = 1 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua Barat
    • Pria = 4 Taruna
    • Wanita = 1 Taruni

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna / Taruni terdiri dari:

  1. Umum :
    1. Pria = 219 Taruna
    2. Wanita = 71 Taruni
  2. Khusus Putra / Putri Papua
    1. Pria = 3 Taruna
    2. Wanita = 2 Taruni
  3. Khusus Putra / Putri Papua Barat
    1. Pria = 3 Taruna
    2. Wanita = 2 Taruni

Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna / Taruni terdiri dari:

  • Umum :
    • Pria = 32 Taruna
    • Wanita = 8 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua
    • Pria = 4 Taruna
    • Wanita = 1 Taruni
  • Khusus Putra / Putri Papua Barat
    • Pria = 4 Taruna
    • Wanita = 1 Taruni

Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah NIHIL.

Persyaratan Unggah Dokumen Pendaftaran

  1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000,-
  2. e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
  3. Ijasah (asli)
  4. Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
  5. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)
  6. Surat Pernyataan 6 Poin
  7. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
  8. Khusus pelamar lulusan tahun 2020 Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus

Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi (Verifikasi berkas unggah)
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Lanjutan :
    • Seleksi Kesehatan
    • Seleksi Kesamaptaan
    • Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
    • Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

Situs Referensi

  1. www.kemenkumham.go.id

Tata Cara Pendaftaran :

  • Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021
  • Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id

Ketentuan Umum :

  • Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
  • Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
  • Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
  • Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.
  • Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  • Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir(kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama
  • Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir(kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administrasi yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan Seleksi Taruna/Taruni sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim dibebankan pada DIPA Kementerian Hukum dan HAM.
  • Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat

Tentang Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Penerimaan Calon Taruna POLTEKIPPoliteknik Ilmu Pemasyarakatan atau Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang terletak di bawah naunganKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan yang mendesak sehubungan dengan adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan. Konsep Pemasyarakatan dicetuskan oleh DR. SAHARDJO, S.H dalam orasi ilmiahnya berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” yang disampaikan pada saat beliau menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Indonesia di Istana Negara tanggal 5 Juli 1963. Dalam pidatonya antara lain dinyatakan bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.

Untuk merealisasikan konsep tersebut, maka diadakan Konferensi Dinas Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 di Lembang Bandung yang memutuskan penggantian Sistem kepenjaraan dengan Sistem Pemasyarakatan serta dituangkan secara resmi dalam amanat Presiden Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan Sistem tersebut di perlukan adanya sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi memadai di bidang Pemasyarakatan dan dirasa perlu pula untuk menciptakan kader-kader Pemasyarakatan yang berpendidikan Akademis untuk menjadi pelopor. Untuk memenuhi maksud tersebut maka dengan keputusan Presiden RI Nomor 270/1964 tanggal 24 Oktober 1964 secara resmi Akademi ilmu Pemasyarakatan didirikan.

Akademi ini didirikan sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia dan memiliki tugas pokok melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma IV yang ditujukan pada keahliaan khusus di bidang Pemasyarakatan.

Sedangkan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) adalah pendidikan kedinasan yang bernaung dibawah Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia RI. Politeknik ini didirikan pada 1962 dan sempat terhenti sebelum kemudian difungsikan kembali pada tahun 2000. POLTEKIM bertujuan mencetak kader pimpinan di lingkungan Ditjen imigrasi dan Depkumham masa depan di mana lulusannya kelak akan ditempatkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dan atau di perwakilan imigrasi di luar negeri.