Penerimaan Calon Taruna AIM AKIP Kemenkumham

Taruna AKIPPendaftaran Taruna AIM / AKIP – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: “Departemen Kehakiman” (1945-1999), “Departemen Hukum dan Perundang-undangan” (1999-2001), “Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” (2001-2004), “Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2004-2009), dan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2009-sekarang).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo.[1] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.

Akademi Imigrasi (AIM) adalah pendidikan kedinasan yang bernaung dibawah Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia RI. Akademi ini didirikan pada 1962 dan sempat terhenti sebelum kemudian difungsikan kembali pada tahun 2000. AIM bertujuan mencetak kader pimpinan di lingkungan Ditjen imigrasi dan Depkumham masa depan di mana lulusannya kelak akan ditempatkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dan atau di perwakilan imigrasi di luar negeri.

Pembentukan akademi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, nomor:M.08-DL.01-05 tahun 2000 tentang Pedoman Pengajaran, Pelatihan dan Pengasuhan pada Akademi Imigrasi. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa dalam proses pendidikan di AIM terdapat tiga bagian pendidikan, yaitu pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.

Pengajaran di AlM adalah upaya pendidikan yang berbentuk kuliah, ceramah dan instruksi di kelas dengan tujuan untuk memperoleh, memperdalam dan memperluas ilmu dan pengetahuan akademis dalam pembentukan kepribadian taruna AIM dengan titik berat pada aspek kecerdasan dan kemampuan intelektual.

Pelatihan bertujuan membentuk taruna agar memiliki kemampuan dan penguasaan pengetahuan tentang keimigrasian, dengan dilandasi kepribadian dan kepemimpinan yang tangguh, dengan titik berat pada aspek keterampilan yang mengacu pada profesionalisme.

Pengasuhan bertujuan membentuk taruna agar memiliki kemampuan dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai budaya serta menguasai pengetahuan akademis dengan kepribadian dan kepemimpinan yang tangguh, dengan titik berat pada aspek mental kejuangan.

Bagi lulusan AIM yang telah di wisuda akan mendapat Brevet Pejabat Imigrasi (PI) dan langsung mengikuti Pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri di Cisarua, Bogor.

Pendidikan dilaksanakan selama tiga tahun yang diawali Pendidikan Dasar Kesamaptaan dibawah pengawasan Korps Marinir dan atau Korps Brimob (tiga tahun terakhir dilakukan secara bergantian di Bumi Marinir Cilandak dan Pusat Brimob Kelapa Dua ), yang dilanjutkan dengan masa BASIS, yaitu Persiapan dan Pengenalan Kehidupan Taruna kepada calon taruna di Ksatrian AIM-Pusdiklat Depkum & HAM RI selama tiga bulan.

Pengumuman Pendaftaran Calon Taruna AKIP / AIM

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas untuk mengikuti seleksi Siswa Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN

  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Pria/Wanita.
  • Pendidikan SLTA sederajat dengan Ijazah minimal rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk pelamar yang menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat di Papua dan Papua Barat nilai Ijazah minimal rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol) pada rapor semester akhir.
  • Umur pada tanggal 01 Maret 2016 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/ surat keterangan lahir).
  • Tinggi badan minimal pria 165 cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah.
  • Bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  • Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.
  • Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (dibawa pada saat Tes Kesehatan).
  • Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.
  • Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia dengan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas selama 4 (empat) Tahun (POLTEKIP) dan 3 (tiga) Tahun (AIM).
  • Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dan atau Akademi kedinasan pemerintah lainnya;
  • Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Siswa Ikatan Dinas.
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi pemerintah / BUMN /perusahaan lain.

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftar melakukan registrasi secara online melalui http://panseldikdin.menpan.go.id. dimulai tanggal 21 Maret s.d. 4 Mei 2016.
  • Berkas lamaran dikirim melalui jasa pengiriman Pos atau jasa pengiriman sejenis paling lambat diterima tanggal 13 Mei 2016 cap pos Pasar Baru Jakarta. Berkas lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Siswa Ikatan DinasKementerian Hukum dan HAM Tahun 2016 dengan alamat Po Box 9999 Jakarta 10000.
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna merahuntuk POLTEKIP dan warna biru untuk AIM, di luar map tertulis :
    • a. Nama
    • b. Tempat dan Tanggal Lahir
    • c. Alamat Sekarang
    • d. Nomor Telepon yang mudah dihubungi
    • e. Alamat Email

Berkas lamaran terdiri dari :

  • a. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.
  • b. Fotokopi Ijazah / STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir.
  • c. Fotokopi Nilai Rapor Semester akhir yang telah dilegalisir.
  • d. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir.
  • e. Fotokopi akte kelahiran / surat keterangan lahir.
  • f. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS. Pemerintah.
  • g. Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/KepalaDesa sesuai domisili.
  • h. Surat pernyataan dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan dan tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta bermaterai Rp.6000,-.(dapatd iunduh di http://catar.kemenkumham.go.id.)
  • i. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk AIM, berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
  • j. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran.

Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Tahun 2016, persyaratan huruf b dan c dapat digantikan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah masing-masing.

SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN

  • SeleksiAdministrasi.
  • Tes Kompetensi Dasar (TKD). Bahan latihan …http://ujian.latihansoal.com
  • Tes Kompetensi Bidang (TKB), terdiri dari :
    • a. TesKesamaptaan.
    • b. Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
    • c. Tes Kesehatan.
    • d. Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).

Ketentuan Umum

  • Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun dan lulusannya setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Pembimbing Kemasyarakatan.
  • Akademi Imigrasi (AIM) merupakan pendidikan kedinasan Diploma III di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 3 (tiga) tahun, yang akan ditempatkan dalam Jabatan Pemeriksa Keimigrasian atau Penelaah Keimigrasian.
  • Formasi Calon Siswa POLTEKIP130 orang dengan rincian:
  • Pria : 115 orang, Wanita : 15 orang
  • Formasi Calon Siswa AIM 130 orang dengan rincian: Pria : 115 orang, Wanita : 15 orang
  • Pemberitahuan melalui website telah diumumkan sejak tanggal 14 Maret 2016.
  • Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://catar.kemenkumham.go.id.
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  • Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak sesuai, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Siswa Ikatan Dinas.
  • Sumber

Info Penerimaan Taruna AKIP dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS