Lowongan Kerja Mahkamak Syar’iyah Aceh – Meskipun telah diresmikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003, namun Mahkamah Syar’iyah masih menemukan kendala untuk melaksanakan kewenangannya, khususnya dalam bidang jinayat, dimana kejaksaan sebagai penuntut umum belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penuntutan ke Mahkamah Syar’iyah, karena dalam melaksanakan tugas fungsionalnya, kejaksaan berpedoman kepada KUHAP yang antara lain telah mengatur hubungan kerja Kejaksaan dengan Peradilan Umum dalam penyelesaian perkara pidana. Oleh karena itu lah Tim Interdep persiapan pembentukan Mahkamah Syar’iyah di pusat dan daerah mempersiapkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.
Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut diparaf oleh 9 anggota Tim dari Lembaga terkait, dan diteruskan ke Presiden oleh Menteri Dalam Neger (Menko Polkam ad Interm) dengan suratnya tanggal 19 Februari 2004 Nomor 180/404/SJ.
Pada tanggal 30 Maret 2004 Tim dari Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, masing-masing Drs. Soufyan M. Saleh, SH. Drs. H. Sayuti Is, MM. Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA. A. Hamid Zein, SH. Syahrul Ali, SH., MH dan Anwar Efendi, SH. Sesuai dengan surat penugasan dari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (tanggal 27 Maret 2004, Nomor 019.3/0087) mengadakan audiensi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Negara RI yang diterima oleh Bapak Sudibyo, SH (Direktorat Perundang-undangan), staf Ahli Mendagri dan Kepala Biro Hukum Skretariat Kabinet di Kantor Sekretariat Kabinet.
Dari audiensi tersebut dijelaskan, bahwa memang benar usulan draf RPP pelaksanaan Peradilan Syari’at Islam yang diajukan ke Presiden oleh Mendagri sudah diterima disekretariat Kabinet. Selanjutnya atas bantuan salah seorang staf Mendagri Tim audiensi depertemukan langsung dengan Menseskab Prof. Herman Rajagukguk, SH. Diruang kerjanya, bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut beliau menjelaskan, bahwa Insya Allah beliau akan mempelajari draf RPP tersebut dan dalam waktu akan dibahas oleh Tim Tehnis terkait Tim dari Aceh nanti juga akan diikut sertakan.
Setelah beberapa bulan menunggu, ternyata belum ada realisasi, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada bulan Mei 2004 menyurati kembali dan menanyakan ke Presiden sejauh mana sudah proses Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut menjadi Peraturan Pemerintah (Surat Gumbernur selaku PDSD tanggal 28 Mei 2004 Nomor : 330/23F-PDSD/2004).
Untuk itu Sekretariat Kabinet memberikan tanggapan terhadap usul Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu dengan suratnya tanggal 7 Mei 2004 antara lain disampaikan sebagai berikut :
Menjawab surat Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 28 Mei 2004, Sekretaris Kabinet dengan suratnya tanggal 10 Juni 2004 B.53/Waseskab/00/2004 memberikan penjelasan, yang isinya juga sesuai dengan surat penjelasan yang disampaikan Menko Bidang Politik dan Keamanan Ad Interm.
Jawaban dari Sekretariat Kabinet tersebut mementahkan kembali Rancangan Peraturan Pemerintah yang sudah disusun demikian matang oleh Tim Interdep, sehingga Tim penyembangan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kembali mengadakan rapat konsultasi terutama dengan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si pada tanggal 29 Juli 2004, yang dihadiri oleh anggota Muspida dan Dinas terkait disepakati bahwa meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam dianggap tidak diperlukan oleh Sekretariat Kabinet, namun Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam tetap memperjuangkan kembali agar usul Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut agar disahkan menjadi Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum bagi Kepolisian dan Kejaksaan di Nanggroe Aceh Darussalam.
Sambil memperjuangkan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam akan mengundang Ketua Mahkamah Agung RI untuk meresmikan pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darussalam yang sudah diresmikan satu setengah tahun yang lalu, dan peresmian tersebut direncanakan bersama dengan pembukaan PKA ke IV, yaitu tanggal 19 Agustus 2004.
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Kepala Dinas Syari’at Islam dan Kepala Biro Hukum, pada tanggal 13 dan 16 Agustus 2004 mengadakan kosultasi dan menyampaikan Undangan kepada Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan pada prinsipnya dapat mengabulkan harapan dan Undangan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, tapi tidak pada tanggal 19 Agustus 2004 karena bersamaan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung RI.
Dalam pertemuan konsultasi berikutnya atas undangan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam disepakati bahwa peresmian operasional Mahkamah Syar’iyah akan dilaksanakan pada tanggal 11 oktober 2004 hari senin di Banda Aceh, dengan mata acara pokok antara lain :
Alhamdulilah atas izin Allah SWT pada hari senin tanggal 11 Oktober 2004 acara peresmian operasional kewenangan Mahkamah Syar’iyah dilaksanakan di Anjong Mon Mata, yang dihadiri oleh Ulama, tokoh Masyarakat, Anggota DPRD tingkat I dan undangan lainya.
Dari Kabupaten/Kota hadir sebagian Bupati, Kapolres, Kajati, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariyah, Ketua MPU dan Kepala Dinas Syari’at Islam. Dll.
Dalam acara tersebut turut memberikan sambutan setelah laporan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam adalah Ketua Tim Interdep pembentukan Mahkamah Syar’iyah diwakili oleh (Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH), wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri yang diwakili oleh Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepala Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Kajati Nanggroe Aceh Darussalam, serta bimbingan pengarahan dan peresmian oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, SH.
Kontak Mahkamah Syar’iyah Aceh
Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh Banda Aceh Aceh 23114 Indonesia
Telp : 0651 7555976
Fax : 0651 7555977
http://www.ms-aceh.go.id
Penerimaan Tenaga Kontrak Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2018
Seketaris/Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syar’iyah, Aceh akan melaksanakan penjaringan Tenaga kontrak dengan Jabatan Sopir Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2018, dengan persyaratan sebagai berikut:
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan:
Persyaratan Kelengkapan Dokumen Lamaran :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Waktu Penerimaan Pendaftaran tanggal 16 s.d 20 Maret 2018 pada hari kerja dengan mengirirmkan berkas lamaran ke :
Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh
Jl. T. Nyak. Arief, Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh
Ketentuan Umum :
Info Lowongan Kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 192 q 1.578 s.