Lowongan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenaga Kontrak

Mahkamah Syar'iyah AcehLowongan Kerja Mahkamak Syar’iyah Aceh – Meskipun telah diresmikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003, namun Mahkamah Syar’iyah masih menemukan kendala untuk melaksanakan kewenangannya, khususnya dalam bidang jinayat, dimana kejaksaan sebagai penuntut umum belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penuntutan ke Mahkamah Syar’iyah, karena dalam melaksanakan tugas fungsionalnya, kejaksaan berpedoman kepada KUHAP yang antara lain telah mengatur hubungan kerja Kejaksaan dengan Peradilan Umum dalam penyelesaian perkara pidana. Oleh karena itu lah Tim Interdep persiapan pembentukan Mahkamah Syar’iyah di pusat dan daerah mempersiapkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.

Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut diparaf oleh 9 anggota Tim dari Lembaga terkait, dan diteruskan ke Presiden oleh Menteri Dalam Neger (Menko Polkam ad Interm) dengan suratnya tanggal 19 Februari 2004 Nomor 180/404/SJ.

Pada tanggal 30 Maret 2004 Tim dari Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, masing-masing Drs. Soufyan M. Saleh, SH. Drs. H. Sayuti Is, MM. Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA. A. Hamid Zein, SH. Syahrul Ali, SH., MH dan Anwar Efendi, SH. Sesuai dengan surat penugasan dari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (tanggal 27 Maret 2004, Nomor 019.3/0087) mengadakan audiensi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Negara RI yang diterima oleh Bapak Sudibyo, SH (Direktorat Perundang-undangan), staf Ahli Mendagri dan Kepala Biro Hukum Skretariat Kabinet di Kantor Sekretariat Kabinet.

Dari audiensi tersebut dijelaskan, bahwa memang benar usulan draf RPP pelaksanaan Peradilan Syari’at Islam yang diajukan ke Presiden oleh Mendagri sudah diterima disekretariat Kabinet. Selanjutnya atas bantuan salah seorang staf Mendagri Tim audiensi depertemukan langsung dengan Menseskab Prof. Herman Rajagukguk, SH. Diruang kerjanya, bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut beliau menjelaskan, bahwa Insya Allah beliau akan mempelajari draf RPP tersebut dan dalam waktu akan dibahas oleh Tim Tehnis terkait Tim dari Aceh nanti juga akan diikut sertakan.

Setelah beberapa bulan menunggu, ternyata belum ada realisasi, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada bulan Mei 2004 menyurati kembali dan menanyakan ke Presiden sejauh mana sudah proses Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut menjadi Peraturan Pemerintah (Surat Gumbernur selaku PDSD tanggal 28 Mei 2004 Nomor : 330/23F-PDSD/2004).

Untuk itu Sekretariat Kabinet memberikan tanggapan terhadap usul Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu dengan suratnya tanggal 7 Mei 2004 antara lain disampaikan sebagai berikut :

  • Tanggal 21 April 2004 telah dilakukan pertemuan di Sekretariat Kabinet yang dihadir oleh wakil-wakil dari Tim Interdep (Mahkamah Agung, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dll).
  • Disepakati oleh Tim Interdep bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tidak diperlukan mengingat substansinya telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan termasuk mengenai pelaksanaan wewenang kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan pada Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  • Kewenangan tersebut semakin jelas dengan adanya ketentuan Pasal 15 ayat (2) undang-undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan Peradilan Agama, dan merupakan Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Menjawab surat Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 28 Mei 2004, Sekretaris Kabinet dengan suratnya tanggal 10 Juni 2004 B.53/Waseskab/00/2004 memberikan penjelasan, yang isinya juga sesuai dengan surat penjelasan yang disampaikan Menko Bidang Politik dan Keamanan Ad Interm.

Jawaban dari Sekretariat Kabinet tersebut mementahkan kembali Rancangan Peraturan Pemerintah yang sudah disusun demikian matang oleh Tim Interdep, sehingga Tim penyembangan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kembali mengadakan rapat konsultasi terutama dengan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si pada tanggal 29 Juli 2004, yang dihadiri oleh anggota Muspida dan Dinas terkait disepakati bahwa meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam dianggap tidak diperlukan oleh Sekretariat Kabinet, namun Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam tetap memperjuangkan kembali agar usul Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut agar disahkan menjadi Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum bagi Kepolisian dan Kejaksaan di Nanggroe Aceh Darussalam.

Sambil memperjuangkan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam akan mengundang Ketua Mahkamah Agung RI untuk meresmikan pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darussalam yang sudah diresmikan satu setengah tahun yang lalu, dan peresmian tersebut direncanakan bersama dengan pembukaan PKA ke IV, yaitu tanggal 19 Agustus 2004.

Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Kepala Dinas Syari’at Islam dan Kepala Biro Hukum, pada tanggal 13 dan 16 Agustus 2004 mengadakan kosultasi dan menyampaikan Undangan kepada Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan pada prinsipnya dapat mengabulkan harapan dan Undangan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, tapi tidak pada tanggal 19 Agustus 2004 karena bersamaan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung RI.

Dalam pertemuan konsultasi berikutnya atas undangan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam disepakati bahwa peresmian operasional Mahkamah Syar’iyah akan dilaksanakan pada tanggal 11 oktober 2004 hari senin di Banda Aceh, dengan mata acara pokok antara lain :

  1. Pembacaan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI
  2. Pembacaan Surat Keputusan Bersama Lembaga Penegak Hukum di Nanggroe Aceh Darussalam.
  3. Penandatanganan Naskah Peresmian Operasional Mahkamah Syar’iyah.
  4. Mahkamah Agung akan mengelurkan SK Ketua Mahkamah Agung tentang pelimpahan sebagaian kewenangan Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah. Adapun naskah peresmian dipersiapkan bersama-sama antara Tim Daerah dengan Tim Pusat.

Alhamdulilah atas izin Allah SWT pada hari senin tanggal 11 Oktober 2004 acara peresmian operasional kewenangan Mahkamah Syar’iyah dilaksanakan di Anjong Mon Mata, yang dihadiri oleh Ulama, tokoh Masyarakat, Anggota DPRD tingkat I dan undangan lainya.

Dari Kabupaten/Kota hadir sebagian Bupati, Kapolres, Kajati, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariyah, Ketua MPU dan Kepala Dinas Syari’at Islam. Dll.

Dalam acara tersebut turut memberikan sambutan setelah laporan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam adalah Ketua Tim Interdep pembentukan Mahkamah Syar’iyah diwakili oleh (Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH), wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri yang diwakili oleh Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepala Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Kajati Nanggroe Aceh Darussalam, serta bimbingan pengarahan dan peresmian oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bagir Manan, SH.

Kontak Mahkamah Syar’iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh Banda Aceh Aceh 23114 Indonesia
Telp : 0651 7555976
Fax : 0651 7555977
http://www.ms-aceh.go.id

Penerimaan Tenaga Kontrak Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2018

Seketaris/Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syar’iyah, Aceh akan melaksanakan penjaringan Tenaga kontrak dengan Jabatan Sopir Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2018, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Penerimaan Tenaga Kontrak Sopir Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2018

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berdomisili di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Meniliki integritas tinggi, loyal kepada Lembaga dibuktikan dengan surat pernyataaan diatas Materai Rp. 6000,-
  • Jenis kelarnin laki-laki
  • Memiliki SIM A
  • Pendidikan SLTA/Sederajat
  • Berusia n1inimal 20 Tahun, maksimal 45 Tahun
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan sural Kepala Desa./ Gampong
  • Surat keterangan kesehatan dari Dokter

Persyaratan Kelengkapan Dokumen Lamaran :

  • Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam tanpa materai ditujukan kepada Seketaris/Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syar’iyah Aceh
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai
  • Surat pernyataan yang diisyaratkan bermaterai cukkup
  • Surat keterangan kesejatan
  • Surat berkelakuan baik
  • Pasfoto terbaru ukuan 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar ditulisi nana pelamar di bagian belakang foto
  • Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stop map dengan warna kuning, selanjutnya stop diantarkan langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan mencantumkan
    • Nama…
    • Alamat..
    • No HP…

Situs Referensi

  1. http://ms-aceh.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Waktu Penerimaan Pendaftaran tanggal 16 s.d 20 Maret 2018 pada hari kerja dengan mengirirmkan berkas lamaran ke :

Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh
Jl. T. Nyak. Arief, Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh

Ketentuan Umum :

  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada: Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syari’ah Aceh (Jln. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh).
  • Tidak menerima berkas lamaran yaug dikirim melalui Pos atau dengan penggunaan jasa pengiriman lainnya
  • Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2018, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS