Lowongan PPNPN Non CPNS Mahkamah Konstitusi RI

Lowongan PPNPN Non CPNS Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi RI sedang membuka kesempatan berkarir sebagai berikut :

  1. Administrator Bidang Pengelola Jurnal Constitunional Review
  2. Administrator Bidang Pengelola Jurnal Konstitusi

Deskripsi Pekerjaan

1. Administrator Bidang Pengelola Jurnal Constitunional Review

Kualifikasi :

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun
  • Pendidikan minimal Sarjana (S1) Hukum atau Bahasa Inggris, namun diutamakan Master (S2) Hukum atau Bahasa Inggris
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan senat dari dokter umum
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kantor kepolisian (Polsek/Polres) sesuai domisili
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal IELTS 6.5 / TOEFL 550 atau skor setara (Active English) yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki kemampuan menggunakan komputer (Ms Office dan aplikasi lainnya)
  • Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mampu bekerja sama dalam tim, mengelola Academic Platform, dan media sosial
  • Diutamakan berpengalaman dalam publikasi artikel ilmiah dan pengelolaan Online Journal System (OJS)

2. Administrator Bidang Pengelola Jurnal Konstitusi

Kualifikasi :

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun
  • Pendidikan minimal Sarjana (S1) Hukum, namus diutamakan Master (S2) Hukum
  • Sehat jasmani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari rumah sakit umum
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kantor Kepolisian (Polsek/Polres) sesuai domisili
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal IELTS 6 / TOEFL 500 atau skor setara yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki kemampuan menggunakan komputer (Ms Office dan aplikasi lainnya)
  • Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mampu bekerja sama dalam tim, mengelola Academic Platform, dan media sosial
  • Diutamakan berpengalaman dalam publikasi artikel ilmiah dan pengelolaan Online Journal System (OJS)

Persyaratan Berkas Lamaran :

  • Surat Lamaran (pdf)
  • Pas photo close up (jpg / jpeg / png)
  • Daftar Riwayat Hidup (pdf)
  • KTP (pdf)
  • Surat Motivasi (pdf)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai (pdf)
  • Sertifikat TOEFL / IELTS (pdf)
  • Publikasi ilmiah (pdf)
  • Surat keterangan sehat (pdf)
  • Surat Pernyataan kebenaran dan keaslian informasi yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 (pdf)
  • SKCK yang masih berlaku diserahkan pada tahap wawancara (pdf)
  • Surat keterangan Bebas Narkoba diserahkan pada tahap wawancara (pdf)
  • Dokumen pendukung lainnya (pdf)

Situs Referensi

  1. www.mkri.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirimkan lamaran Anda dengan membuka link pendaftaran di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PPNPN MK ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 8 Februari 2022.

Tentang Mahkamah Konstitusi

Lowongan PPNPN Non CPNS Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.