Lowongan PN Rembang – Pengadilan Negeri Rembang sedang membukan peluang berkarir sebagai Pegawai PPNPN :
- 1 (satu) orang Driver (sopir) merangkap Ajudan Pimpinan
Deskripsi Pekerjaan
Kualifikasi :
- Pria
- Usia min.25 tahun, maksimal 35 tahun (per 1 April 2021)
- Pendidikan terakhir minimal SLTA/sederajat
- Memiliki SIM A
- Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan internet
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
- Tidak pernah dipidana dan berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
- Berpenampilan rapi, rajin, dan kreatif
- Diutamakan bagi yang berpengalaman menjadi driver pimpinan di instansi pemerintahan/perusahaan atau pribadi
- Diutamakan domisili di dalam kota Rembang
Persyaratan Administrasi :
- Surat lamaran, ditujukan kepada : Yth.Ketua Pengadilan Negeri Rembang Melalui Sekretaris Pengadilan Negeri Rembang
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy SIM A yang masih berlaku
- Fotocopy SKCK terlegalisir yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah yang terlegalisir
- Fotocopy sertifikat komputer
- Surat keterangan sehat
- Surat pengalaman bekerja
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan berkas lamaran ke :
Pengadilan Negeri Rembang
Jl. Diponegoro No. 97 Rembang Jawa Tengah 59211
Ketentuan Umum :
- Pengiriman berkas lamaran selambat-lambatnya hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Rembang.
- Seleksi administrasi : Jumat, 26 Maret 2021
- Tes praktek mengemudi dan wawancara : Senin, 29 Maret 2021 (bagi peserta yang memenuhi persyaratan administrasi)
- Hasil keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PN Rembang ini tidak dipungut biaya apapun.
- Sumber Informasi
Sekilas Tentang Pengadilan Negeri Rembang
Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Tugas pokok Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.