Lowongan PPNPN Pengadilan Agama Tanjung Selor

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR : W17-A6/1213/KP.00.2/XII/2020

Rekrutmen Pegawai PPNPN PA Tanjung Selor

  • Satuan Pengamanan (SATPAM) : 2 orang
  • Pramubakti : 2 orang
  • Supir : 1 orang
  • Tenaga Kebersihan : 1 orang

Deskripsi pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • WNI, berdomisili dan ber-KTP di wilayah Tanjung Selor
  • Beragama Islam
  • Berijazah minimal SMA/Sederajat
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun
  • Bersedia bekerja dengan surat perjanjian kerja atau SPK
  • Tidak menuntut sebagai PNS (ASN)
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
  • Tidak sedang kuliah
  • Tidak sedang bekerja di tempat lain
  • Mampu bekerja secara teliti, maksimal, disiplin dan taat kepada aturan dan pimpinan
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office
  • Apabila pelamar memberikan keterangan yang tidak benar dapat diberhentikan/putus hubungan kerja sepihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Khusus :

  • Pelamar Satuan Pengamanan (SATPAM) diwajibkan memiliki Sertifikat pelatihan Satuan Pengamanan
  • Pelamat Satuan Pengamanan (SATPAM) diutamakan memiliki Sertifikat Bela Diri
  • Pelamar Pramubakti diutamakan memiliki sertifikat pelatihan komputer seperti : pelatihan teknisi komputer, dsb
  • Pelamar Supir diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku
  • Pelamar Supir diwajibkan mengerti kondisi Mobil dan Motor
  • Pelamar Satuan Pengamanan, Pramubakti dan Supir diutamakan mengerti cara mengatasi permasalahan dasar peralatan computer
  • Pelamar Petugas Kebersihan diutamakan yang terbiasa dan bersedia bekerja kasar (mengurus kebun dan halaman kantor).

Persyaratan Berkas Lamaran:

  • Pelamar agar mengajukan surat lamaran bermaterai 6000 ditulis tangan sendiri dengan tinta cair berwarna hitam, yang ditujukan kepada
  • Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Cq. Tim Seleksi PPNPN Tahun 2021
  • Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • CV (biodata, pengalaman kerja dan Nomor Kontak yang bisa dihubungi)
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang diberikan setelah dinyatakan lulus
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang diberikan setelah dinyatakan lulus
  • Tidak mengkonsumsi Narkoba, Psikotropika dan dibuktikan Surat Keterangan Rumah Sakit/Puskesmas yang diberikan setelah dinyatakan lulus.

Pelaksanaan seleksi :

  • Pelaksanaan seleksi berkas dan pengumumannya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020
  • Pelaksanaan seleksi Test Praktek dan Wawancara dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2020
  • Hasil seleksi akhir akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2020
  • Masa Orientasi akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2020 s.d 30 Desember 2020

Situs Referensi

  1. www.pa-tanjungselor.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan berkas lamaran dikirimkan langsung ke :

Kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor
Cq. Tim Seleksi PPNPN 2021.
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PA Tanjung Selor ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Pengajuan lamaran dimulai pada tanggal 11 Desember 2020 s.d 17 Desember 2020.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Pengadilan Agama Tanjung Selor

PA Tanjung Selor-2

Pada tanggal 14 Nopember 1960 telah terbit Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 1960, tentang pembentukan Cabang Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari`ah di Balikapapan yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957, pada waktu itu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari`ah Tanjung Selor belum mempunyai personil sehingga kegiatan perkantoran Pengadilan Agama Tanjung Selor dijabat dengan jabatan rangkap oleh pegawai urusan agama daerah yang disebut Kantor Departemen Agama.

Pada tahun 1966 dengan keluarnya surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B/IV/2-E5/696 tanggal 18 Februari 1966 tentang pengangkatan H. Muhammad Amberi sebagai pegawai Pengadilan Agama/Mahkamah Syari`ah Tanjung Selor sekaligus depenitif sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor yang secara resmi berdiri sendiri dengan personil 1 (satu) orang berkedudukan di Tanjung Selor yang merupakan Ibukota Kabupaten Bulungan.

Sampai dengan saat ini Pengadilan Agama Tanjung Selor mengalami transisi atau penggantian pucuk pimpinan sebanyak 8 (Delapan) kali yakni dari (Alm) H. Muhammad Ambrie (1966–1997), Drs. M. Ali Asyhar (1998 – 2004), Drs. H. Muhammad Kurdi (2004 – 2008), Drs. H. Parsid (2008 – 2010), Dra. Juraidah (Wakil Ketua, 2010 – 2012), Drs. H. Ahmad Fanani, M.H (2012 – 2016), Drs. H. Tubagus Masrur, S.H. (2016 -2017) dan Arwin Indra Kusuma S.HI., M.H. (2018 – Sekarang).

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, administrasi dan finansial dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Militer menjadi satu atap dibawah Mahkamah Agung RI. Maka semua kegiatan Organisasi, administrasi dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama yang selama ini menjadi acuan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari`ah seluruh Indonesia dialihkan dari Departemen Agama RI kepada Mahkamah Agung RI terhitung sejak tanggal 23 Juni 2004.