Lowongan PPNPN BNN Banten – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten sedang membuka kesempatan berkarir sebagai pegawai PPNPN dengan ketentuan sebagaimana berikut :
Formasi yang dibutuhkan :
- Tenaga Security (SMA/SMK/Sederajat)
- Driver (SMA/SMK/Sederajat)
- Petugas Kebersihan Luar Kantor (SMA/SMK/Sederajat)
- Petugas Kebersihan Dalam Kantor (SMA/SMK/Sederajat)
- Kurir (SMA/SMK/Sederajat)
- Petugas Pemeliharaan dan Perawatan Gedung (SMK Jurusan Teknik Ketenagalistrikan)
- Tenaga desain grafis (D3/S1 Desain Komunikasi Visual)
- Penerjemah Bahasa – Bahasa Aceh (SMA/SMK/Sederajat)
- Konselor (SMA/SMK/Sederajat-D3)
- Petugas pascarehabilitasi (SMA/SMK/Sederajat-D3)
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila:
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya,
- Berkelakukan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak bertato dan tidak bertindik
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI
- Tidak terikat dengan instansi lain
- IPK minimal 2,75 untuk pelamar pada formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan D3/S1, atau Nilai Rata-Rata Rapot minimal 7,5 untuk pelamar pada formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat
- Berdomisili di wilayah Kota/Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon
- Dapat berkomunikasi dengan baik, serta mampu bekerja secara individual maupun dalam team
- Dapat bekerja secara jujur dan memiliki integritas.
Situs Referensi
- www.banten.bnn.go.id
Tata Cara Pendaftaran :
- Pelamar dapat mengirimkan berkas lamaran secara online (tidak menerima pendaftaran offline):
- Pendaftaran dan upload berkas lamaran dapat dilakukan melalui link https://bit.ly/daftarrekrutmenBNNPBanten
- Dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu:
- Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Kepala BNN Provinsi Banten, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat lamaran dapat diunduh di https://bit.ly/suratlamaran-BNNPBanten
- Fotokopi KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Surat keterangan domisili bagi pelamar yang memiliki KTP di luar wilayah Kota/Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari RS Pemerintah
- Pas foto berlatar belakang wama merah
- Legalisir ijazah sesuai dengan ketentuan kualifikasi pendidikan minimal pada tiap formasi jabatan. (Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk melamar):
- Legalisir transkrip nilai (bagi formasi jabatan berkualifikasi pendidikan lulusan D3/S1), atau legalisir nilai rapot terakhir (bagi formasi jabatan berkualifikasi Pendidikan lulusan SMP/SMA/SMK/Sederajat)
- Sertifikat pelatihan sesuai dengan kualifikasi persyaratan khusus pada fomasi jabatan yang dilamar.
Tahapan dan Jadwal Seleksi
- Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah pelamar yang memenuhi tata cara pendaftaran dan seluruh persyaratan serta ketentuan sebagaimana dimaksud,
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal sesuai yang tercantum di jadwal melalui akun media sosial dan website BNNP banten atau melalui link https://bit.ly/hasilseleksiadministrasi-BNNPBanten
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Psikotes,
- Psikotes dan Wawancara Psikotes
- Psikotes akan dilaksanakan pada tanggal sesuai yang tercantum di jadwal di Gedung BNN Provinsi Banten
- Pelamar yang dinyatakan lulus Psikotes akan diumumkan pada tanggal yang tercantum sesuai di jadwal pada melalui akun media sosial dan website BNNP Banten atau melalui link https://bit.ly/hasilpsikotes-BNNPBanten:
- Pelamar yang dinyatakan lulus Psikotes berhak mengikuti seleksi Wawancara Psikotes yang akan dilaksanakan pada tanggal sesuai yang tercantum di jadwal
- Pelamar yang dinyatakan lulus tahap Wawancara Psikotes akan diumumkan melalui akun media sosial dan website BNNP Banten atau melalui link https://bit.ly/hasilwawancarapsikotes-BNNPBanten.
- Peserta yang berhak mengikuti tahapan Tes Kompetensi Bidang adalah pelamar yang dinyatakan lulus tahap Wawancara Psikotes.
- Tes Kompetensi Bidang terdiri dari:
- Tes Praktik sesuai dengan formasi jabatan
- Wawancara
Ketentuan Umum :
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan
- Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BNN Provinsi Banten
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai Calon PPNPN BNN Provinsi Banten sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri
- Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangan di atas materai Rp. 6000,-
- Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi Calon PPNPN BNN Provinsi Banten dapat menghubungi Call Center BNN Provinsi Banten di Nomor WhatsApp 082170075353 (hanya melayani WhatsApp. Tidak melayani telepon):
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BNNP Banten ini tidak dipungut biaya apa pun
- Sumber : https://banten.bnn.go.id
Sekilas Tentang BNN Provinsi Banten
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
Tugas BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas BNN dalam wilayah Provinsi.
- menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika danPrekursor Narkotika
- meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
- memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna pencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika
- melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugasdan wewenang.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNNP berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika