Lowongan PPNPN SP4N-LAPOR – Pengelola SP4N-LAPOR! memberi kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Analis Pengaduan (Mengelola aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi LAPOR!)
- Analis Data (Mengolah, menganalisa dan menyajikan data yang ada dalam sistem SP4N-LAPOR!
Deskripsi Pekerjaan
1. Analis Pengaduan (Mengelola aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi LAPOR!)
Kebutuhan : 2 Orang
Kualifikasi :
- Minimal S1 semua jurusan.
- Menguasai aplikasi perkantoran (Microsoft Word/Excel/Powerpoint/GoogleSheet/ Cloud Drive)
- Kemampuan menulis yang baik dan benar
- Kemampuan bekerja dengan cepat dan teliti.
- Menguasai peran dan fungsi Instansi Pemerintahan di Indonesia
2. Analis Data (Mengolah, menganalisa dan menyajikan data yang ada dalam sistem SP4N-LAPOR!
Kebutuhan : 1 Orang
Kualifikasi :
- Minimal S1 jurusan statistika/ matematika
- Kemampuan menggunakan aplikasi tableau serta aplikasi pengolahan data lainnya
- Menguasai aplikasi perkantoran (Microsoft Word/Excel/Powerpoint/GoogleSheet/ Cloud Drive)
- Kemampuan menulis yang baik dan benar.
- Kemampuan bekerja dengan cepat dan teliti.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun
- Berkelakuan baik
- Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan
- Unggul dalam kemampuan analitis dan komunikasi
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swastaTidak menjadi anggota/pengurus partai politik
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan registrasi
- IPK minimal 3,00
- Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada tabel posisi yang dibutuhkan.
Situs Referensi
- www.lapor.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://s.id/ppnpnsp4nlapor paling lambat pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Pelamar wajib mengunggah dokumen yang telah di-scan dengan format pdf
Dokumen yang di unggah:
- Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar
- Kartu tanda penduduk (e-KTP)
- asli atau fotokopi ijazah/surat keterangan lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir basah
- Daftar Riwayat Hidup
- surat pengalaman kerja (jika ada)
- pasfoto berwarna terbaru
- Peta Rencana Hidup (Life mapping) yang menjelaskan tujuan hidup anda, target yang ingin dicapai, langkah untuk mencapainya, dan kaitannya
- dengan bekerja di SP4N-LAPOR! (konkret, boleh dijabarkan dalam bentuk gambar atau pointers,maks.1 halaman)
- Makalah singkat dengan tema :
- “Peran Instansi Pemerintah di Indonesia dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik” bagi pelamar Analis Pengaduan
- “Pemanfaatan data Pengaduan Pelayanan Publik dalam proses perumusan kebijakan pemerintah”” bagi pelamar Analis Data
Tahapan seleksi:
- Pengumuman dan pendaftaran : 8-10 Desember 2020
- Seleksi Administrasi : 11 Desember 2020
- Pengumuman seleksi administrasi : 14 Desember 2020
- Briefing persiapan seleksi lanjutan : 15 Desember 2020
- Seleksi lanjutan (praktek dan wawancara) : 16 Desember 2020
- Pengumuman akhir : 18 Desember 2020
Pelaksanaan Seleksi :
- Semua tahapan seleksi lanjutan (praktek dan wawancara dilaksanakan secara online melalui media teleconference)
- Indikator penilaian seleksi:
- Administrasi (Life Mapping dan makalah) : 20%
- Ujian Praktek : 50%
- Wawancara : 30%
Ketentuan Umum :
- Keputusan tim SP4N-LAPOR! dalam proses rekrutmen ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Tim SP4N-LAPOR! tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tim SP4N-LAPOR!
- Keputusan tim SP4N-LAPOR! dalam proses rekrutmen ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PPNPN SP4N-LAPOR tidak dipungut biaya apapun
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan : Sumber
Sekilas Tentang LAPOR
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia