Lowongan Pengajar Disdikbud Provinsi Lampung

Disdikbud_LampungRekrutmen Pengajar Provinsi Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berdiri pada tanggal 2 Mei 1945,dengan dasar Peraturan Pemerintahan No.65 Tahun 1951 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari pada urusan pemerintah pusat dalam lapangan, pendidikan, pengajar dan kebudayaan kepada Provinsi. Sebelum Provinsi Lampung berdiri, Lampung masih termasuk dalam wilayah atau Provinsi Sumatra Selatan, pada bulan januari 1964 terbentuklah Provinsi Lampung.

Pada tahun 1981 dibuatlah PERDA ( Peraturan Daerah ) tentang organisasi dan tat kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri No. 061.1217.327 tanggal 10 April 1982 dengan susunan sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Bagian Tata Usaha
  3. Sub Dinas Gedung dan Bangunan
  4. Sub Subsidi dan Bangunan
  5. Sub Dinas Tenaga Guru dan Tenaga Teknis
  6. Sub Dinas Pengadaan Perlengkapan dan Alat Pembelajaraan
  7. Sub Dinas Pengadaan Pembukuan

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berada di Jl. Drs. Warsito no.72 Teluk Betung menduduki pada Provinsi Lampung sejak tahun 1982.

Tahun 1985 Kanwil DEPDIKBUD ( Departemen Dinas Pendidikan Kebudayaan ) Provinsi Lampung berkedudukan di Jl. Drs. Warsito No.72 Teluk Betung Bandar Lampung dan Dinas dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan bertingkat dua.

Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dibantu oleh dias-dinas Kabupaten. Sedangkan setiap Kabupaten/Kota disusun dengan berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri No.367 Tahun 1987 tentang pedoman dan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Instruktur Mendagri No.8 Tahun 1998 tentang penunjukan pelaksanaan mengenai kebudayaan. Pada tanggal 5 Agustus 1999 terbentuklah PERDA ( Peraturan Daerah ) tentang Stuktur dan Organiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai pengganti PERDA ( Peraturan Daerah ) No.8 Tahun 1998 di Provinsi Lampung saat ini.

Pada tanggal 17 Januari 2011 dengan Peraturan Daerah No.17 tanggal 23 Desember dilakukan 3 ( Tiga ) Instansi Kanwil Depdiknas yaitu : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjadi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Undang-undang nomor 2 tahun 1999, Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagian sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dengan Struktur kepemimpinan terdiri atas :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
  3. Kepala Bidang Pendidikan Dasar
  4. Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi
  5. Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal
  6. Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  8. Kelompok Pejabat Fungsional.

Kontak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
Jl. Drs. Warsito No. 72 Teluk Betung
Bandar Lampung, 35215
Telp : (0721) 482359 – 482640 – 485128
Website Resmi : www.disdikbud.lampungprov.go.id

Pengumuman Seleksi Penerimaan Pengajar di Lampung Mengajar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung – Disdikbud Lampung memanggil Warga Negara Indonesia terbaik yang tertarik pada dunia pendidikan untuk bergabnug sebagai :

  • Tenaga Pengajar

Deskripsi Pekerjaan

Pengertian “Lampung Mengajar” adalah suatu kegiatan pengadaan para sarjana terbaik dari berbagai disiplin ilmu yang akan dididik dan dilatih terlebih dahulu secara intensif, sehingga dinilai layak untuk melaksanakan tugas profesi guru untuk kemudian diperbantukan sebagai Tenaga Pengajar di daerah terpencil/tertinggal atau daerah yang secara tofografis termasuk sulit dijangkau di Provinsi Lampung. Mereka ini selanjutnya disebut “Pengajar Muda” yang diharapkan mampu menebar inspirasi di tempat tugas.

Maksud dan Tujuan Kegiatan ini dimak­sud­kan sebagai salah satu upaya pember­dayaan potensi masyarakat untuk berpartispasi aktif dalam pembangunan pendidikan di Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk (1) meminimalisir disparitas layanan mutu pendidikan antar wilayah perkotaan dengandaerah terpencil/ tertinggal, atau daeraah yang sulit dijangkau, (2) mengatasi kekurangan guru yang bermutu, (3) mendorong terjadinya perubahan prilaku masyarakat kearah yang lebih baik sacara berkelanjut­an, dan (4) membangun gerakan sosial pendidikan menuju Lampung yang maju dan sejahtera.

Rekrutmen Peserta Berkaitan dengan maksud dan tujuan tersebut, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisi Lampung membutuhkan 80 (seratus) orang sarjana yang memiliki semangat mengabdi dan cita-cita tinggi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak hingga ke daerah terpencil/tertinggal atau daerah yang secara tofografis termasuk sulit dijangkau. Jika Anda seorang sarjana yang memiliki kompetensi memadai, serta didukung oleh kepedulian sosial dan mengedepankan jiwa kepemimpinan., anda dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Lampung Mengajar, Gedung Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jl. Drs. Warsito No. 72 Teluk Betuung Bandar Lampung. Pendaftaran dibuka pada hari kerja mulai tanggal 22 sampai dengan 27 Maret 2017 pukul 08.30 s.d 15.00 wib.

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Provinsi Lampung
  • Memiliki Kualifikasi Akademik minimal S1 (S2 lebih diutamakan) Jurusan:
    • Bahasa Indonesia
    • Biologi
    • Bahasa Inggris
    • Ekonomi
    • PKN
    • Matematika
    • Fisika
    • TIK
    • Kimia
    • Bahasa Lampung
    • Penjasorkes
    • Seni Budaya.
  • Berusia maksimal 27 tahun
  • Belum menikah, dan sanggup tidak menikah hingga 30 Juni 2018 z
  • Berbadan sehat secara fisik maupun mental
  • Bersedia ditempatkan di daerah terpencil/tertinggal, atau daerah yang sulit dijangkau di wilayah Provinsi Lampung
  • Lulus Seleksi.

Tata Cara Pendaftaran

  • Mengajukan surat lamaran kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan melampirkan: (contoh format terlampir)
    • Curriculum Vitae (daftar Riwayat hidup) sesuai format terlampir
    • Photo copy Ijazah S1 dan/atau S2, sebanyak 2 (dua) lembar
    • Photo copy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
    • Pas photo berwarna terbaru 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
    • Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
    • Surat pernyataan belum menikah dan sanggup tidak menikah hingga tanggal 30 Juni 2018, serta sanggup ditempatkan sesuai terpencil/ tertinggal di seluruh wilayah Provinsi Lampung (bermetrai Rp. 6.000,- contoh format terlampir).
  • Semua berkas menggunakan kertas A4 80 gram.
  • Berkas lamaran dimasukkan kedalam amplop Executive Aip Mail E 310 ukuran 25 x 35 cm, dengan cara diurutkansesuai urutan daftar lampiran tersebut di atas.
  • Pendaftaran pada hari kerja, mulai tanggal 22 s.d 27 Maret 2017, pukul 08.30 s.d. 15.00 wib.
  • Mengisi buku pendaftaran dan menerima nomor test pada saat penyerahan berkas lamaran. Karena itu lamaran harus diantar langsung ke
  • Sekretariat Lampung Mengajar, Ruang Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Lampung Jln.Drs. Warsito No. 72 Teluk Betung–Bandar Lampung.

Tahapan Rekrutmen dan Seleksi

  • Seleksi berkas dilakukan dengan mengkaji dan meneliti kelengkapan berkas pelamar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan lengkap dan benar sesuai persyaratan atau tidak.
  • Pengumuman hasil seleksi berkas direncanakan minggu ke empat maret 2017, melalui Website: http://disdikbud.lampungprov.go.id dan Papan Pengumum­an Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  • Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas dapat mengikuti Test Tertulis. Jadwal pelaksanaan dan pengumuman hasil test tertulis direncanakan pada minggu pertama dan kedua April 2017.
  • Berdasarkan hasil Test tertulis akan ditetapkan sebanyak 100 orang peserta terbaik (Ranking I s.d 100), yang berhak mengikuti test terakhir yaitu “Wawancara”.
  • Selanjutnya, berdasarkan hasil wawancara akan ditetapkan 100 orang peserta terbaik (Ranking I s.d 80) yang berhak mengikuti Pendidikan dan latihan (diklat).
  • Peserta yang dinyatakan gugur sebelum atau pada saat diklat berlangsung, akan dipanggil peserta wawancara dengan nomor urut rangking 01 s.d 100.
  • Peserta yang dinyatakan berhasil mengikuti diklat, akan ditetapkan sebagai Peserta Lampung Mengajar tahun 2017, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur atau Pemerintah Provinsi Lampung

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

  • Pendidikan dan Pelatihan (diklat) bagi calon peserta Lampung Mengajar tahun 2017 akan dilaksa­nakan secara intensifselama30 hari kalender, yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 20 April sampai dengan 20 Mei 2017. Tempat diklat akan ditentukan kemudian.
    Pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada peserta agar layak dan mampu melaksanakantugasnya sebagai Pengajar Muda peserta Lampung Mengajar Tahun 2017.
  • Materi diklat mencakup komptensi pedagogik, kompetensi ke­pribadian, komptensi sosial, komptensi profesional dan imple­men­tasinya dalam proses dan pelaksanaan pembelajaran. Selain itu, juga mencakup hard and soft skillpendukung sepertiketerampilan fisik, pembelajaran kreatif, leadership skill, problem solving, adaptasi masyarakat,advokasi pendidikan, health and safety dan pengenalan lapangan.
  • Guna memenuhi prinsip pelatihan berbasis kebutuhan dan kinerja, maka peserta diberi kesempatan untuk mengggali perma­salahan dan potensi yang harus dikembangkan di temapt tugas, untuk selanjutnya dibahas tuntas selama sisa masa pelatihan. Tindak­lanjutnya, peserta wajib menyusun program dan rencana kerja sebelum berangkat ke tempat tugas.
  • Narasumber dan Fasilitator pelatihan adalah personal yang relevan dan para ahli yang memenuhi kriteria sebagai Narasumber dan Fasilitator profesional.
  • Hasil akhir dari pendidikan dan pelatihan ini, menjadi penentu apakah peserta diklat dapat ditetapkan sebagai peserta kegiatan Lampung Mengajar tahun 2017 atau tidak.

Ketentuan Umum :

  • Pelamar berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Provinsi Lampung.
  • Pasca diklat, para Pengajar Muda peserta Lampung Mengajar Tahun 2017 akan ditempatkan di daerah tertinggal dan terpencil secara berkelompok yang tersebar di beberapa satuan pendidikan dasar yang ada di 12 kabupaten di Lampung.
  • Masa tugas peserta Lampung Mengajar tahun 2017 akan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan 30 Juni 2018. Selama masa tugas, para peserta Wajib tinggal di desa ditempat tugas.
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja Disdikbud Lampung dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS