Lowongan BPN Lampung – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai PPNPN dengan jenis jabatan dan jumlah formasi sebagai berikut:
- Asisten Pengadministrasi Umum (APU)
- Asisten Verifikator Berkas (AVB)
- Customer Service Officer (CSO)
- Operator Komputer (OK)
- Pengelola Aplikasi (PA)
Deskripsi Pekerjaan
Kualifikasi :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah – rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan maksimal usia :
- Sarjana (S-I) : 40 (empat puluh) Tahun
- Diploma III (D-III) : 40 (empat puluh) Tahun
- Sekolah Menengah Atas atau Sederajat : 40 (empat puluh) Tahun
- Pendidikan terakhir minimal untuk masing-masing jabatan:
- Asisten Pengadministrasi Umum (APU) :
- Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
- Asisten Verifikator Berkas (AVB) :
- S-1/D-IV sederajat semua jurusan
- Customer Service Officer (CSO) :
- S-1/D-IV sederajat semua jurusan
- Operator Komputer (OK) :
- D-III Sistem Informasi/D-III Manajemen Informatika / D-III Teknik Informatika/S-1 Sistem Informasi /S-1 Ilmu Komputer/ S-1 Sistem Komputer/ S-1 Teknik Informatika
- Pengelola Aplikasi (PA) :
- D-III Ekonomi/ D-III Akuntansi/D-III Komputerisasi Akutansi / D-III Sistem Informasi/D-III Manajemen Informatika/ D-III Teknik Informatika/D-III Survei dan Pemetaan/ S-1 Ekonomi/S-1 Akuntansi/S-1 Sistem Informasi/S-1 Ilmu Komputer/S-1 Sistem Komputer/S-1 Teknik Informatika
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan kualifikasi Pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III minimal 2,75
- Rata-rata nilai ijazah untuk pendidikan minimal SMA/sederajat adalah 7,00
- Mampu mengoperasikan aplikasi Microsoft Office dan pengelolaan database
- Berkompetensi pada integritas, keuletan, komitmen, kerja sama, berorientasi pada pelayanan dan kualitas
- Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara
- Memiliki pemahaman yang baik tentang teknologi informasi dan komunikasi
- Memiliki pemahaman yang baik tentang administrasi perkantoran
- Aktif dan memiliki kedisiplinan tinggi
- Siap bersedia dipanggil apabila sewaktu-waktu dibutuhkan
- Bersedia bekerja diluar jam kerja
- Bersedia ditempatkan di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan atau Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
- Diutamakan mempunyai pengalaman padajenispe kerjaanyang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai di suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
- Mampu bekerja mandiri maupun tim
- Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu
- Calon pendaftar hanya dapat mendaftar satu jenis jabatan
Situs Referensi
- www.bpn.go.id
Tata Cara Pendaftaran :
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan Surat lamaran beserta berkas lampirannya disusun rapi dan berurutan dalam map berwarna sesuai jabatan yang dipilih (Hijau = APU, Biru = AVB, Merah = CSO, Kuning = OK, Abu-Abu = PA) serta dimasukkan dalam amplop coklat dan dituliskan nama jabatan yang dilamar dengan format “LAMARAN-NAMA JABATAN”, langsung ke:
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
Jl. Basuki Rahmat Teluk Betung, Bandar Lampung 35222
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPN Lampung ini tidak dipungut biaya apapun
- Lamaran diterima maksimal tanggal 3 Desember 2021
- Sumber Informasi : instagram @kanwilbpnlampung
Sekilas Tentang BPN Lampung
Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepal(Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.