Lowongan Petugas Sensus Penduduk BPS Kota Banjarbaru

Rekrutmen BPS Kota Banjarbaru – Dalam rangka persiapan pelaksanaan lanjutan Sensus Penduduk 2020 (SP2020), Badan Pusat Statistik Kota Banjarbaru memerlukan petugas lapangan Sensus Penduduk 2020 dengan tugas selama 1 bulan.

  • Rekrutmen Petugas Lapangan Sensus Penduduk 2020

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Pria/wanita berdomisili di Wilayah Kota Banjarbaru.
  • Diutamakan yang terdaftar di database mitra BPS.
  • Mitra BPS yang belum terdaftar pada database, namun sudah pernah mengikuti survei/sensus BPS di wilayah tugas setempat.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak sedang hamil.
  • Pendidikan yang ditamatkan minimal SMA/sederajat.
  • Diutamakan berusia 18-45 tahun.
  • Memiliki, menguasai dan dapat menggunakan smartphone/tablet/gadget.
  • Diutamakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi lain.
  • Kader PKK, kader posyandu, karang taruna, istri/suami ketua RT/RW, Tagana, Petugas Mitra Riskesdas statistik pada Kominfo, PNPM Mandiri perkotaan maupun pedesaan, atau masyarakat lainnya yang dianggap berkompeten/sudah berpengalaman di wilayah tugas setempat.
  • Mampu membaca peta, baik peta sketsa maupun peta digital (contoh: Google Maps).
  • Mampu bekerjasama dan berkomitmen menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
  • Diutamakan yang bisa menggunakan kendaraan bermotor dan memiliki SIM C.

Situs Referensi

  1. www.banjarbarukota.bps.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Untuk tatacara registrasi dapat diunduh pada link Klik Disini. Untuk contoh cara resize foto dapat diunduh pada link Klik Disini
  • Registrasi dimulai tanggal 30 Juli 2020 dan akan ditutup pada tanggal 6 Agustus 2020. Mohon untuk membaca pedoman registrasi dengan seksama (lampiran).
  • Hasil seleksi akan diumumkan tanggal 10 Agustus 2020 di website Badan Pusat Statistik Kota Banjarbaru. Hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Peserta yang lulus seleksi DIWAJIBKAN mengikuti pelatihan petugas sebelum melaksanakan kegiatan lapangan. Metode pelatihan dan jadwal akan disampaikan kemudian.
  • Petugas yang dinyatakan lulus diutamakan ditugaskan di wilayah Kecamatan sesuai domisili masing-masing.
  • Petugas yang dinyatakan lulus dalam seleksi TIDAK untuk diangkat sebagai CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K).
  • Link Sumber

Tentang BPS Kota Banjarbaru

BPS Kota Banjarbaru

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.