Lowongan PT Pos Indonesia Kantor Pos Kendal

Lowongan Kerja Pos Kendal 51300PT POS INDONESIA (PERSERO) kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk berkarir dengan mengikuti seleksi penerimaan :

  • Mitra Pengantar

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi:

  • Laki-laki
  • Diutamakan belum menikah
  • Usia maksimal 30 tahun (kelahiran tahun 1990 dan setelahnya)
  • Lulusan SMA dan sederajat dengan melampirkan fotocopy ijazah
  • Menyertakan SKCK dan fotocopy identitas diri
  • Memiliki sepedea motor dan SIM C
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian kemitraan
  • Memiliki smartphone android
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten Kendal

Situs Referensi

  1. www.posindonesia.co.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, maka silakan mengirimkan berkas lamaran lengkap via layanan Q9 ke alamat berikut ini :

Kepala Kantor Pos kendal 51300
Jalan Soekarno Hatta No. 224, Patukangan, Kendal, Jawa Tengah

Ketentuan Umum :

  • Proses rekrutmen Kantor Pos Kendal ini tidak dipungut biaya apa pun
  • Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diundang untuk tes seleksi.
  • Tidak menerima berkas lamaran yang diantar langsung.
  • Lamaran diterima paling lambat pada tanggal 28 Agustus 2020.
  • Sumber : IG Kantor Pos Kendal

Info Lowongan Kerja Kantor Pos Kendal dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Tentang Kantor Pos Kendal

 

Kantor Pos KendalPT. Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).

Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.