Lowongan KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi posisi :
- Spesialis Humas Utama – Juru Bicara
Deskripsi Pekerjaan
Pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/POLRI (KODE: JBA)
Persyaratan :
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang (IV/b);
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang khususnya terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dalam bidang kehumasan.
- Pengalaman jabatan :
- Pernah/sedang menduduki jabatan eselon 3 minimal 2 tahun;
- Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli madya dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi.
- Wajib mendapatkan ijin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK)/ atasan yang berwenang (PyB) untuk mengikuti seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus sebagai Spesialis Humas Utama – Juru Bicara KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.
- Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk tahun 2018 dan 2019.
- Tidak pernah dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelamar yang berasal dari Non-ASN / masyarakat umum (KODE : JBU)
Persyaratan :
- Memiliki pengalaman kerja minimal 18 tahun dan pengalaman dalam jabatan (manajerial) dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dalam bidang :
- Kehumasan
- Komunikasi Publik
- Public Relation
- Corporate Secretary/Communication
- Memiliki pengalaman Jabatan sebagaimana point 1 pada organisasi berskala nasional.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI.
Persyaratan Umum:
- WNI (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI).
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran.
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, diutamakan jurusan Ilmu Komunikasi/Jurnalistik/Hubungan Masyarakat/Ilmu Hukum
- Memiliki kompetensi Teknis dan perilaku sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di KPK.
- Mempunyai rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
- Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Tim yang ditunjuk oleh KPK.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Pegawai KPK (sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA).
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi (sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA).
- Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan dan dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Telah melaporkan harta kekayaan (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku khusus bagi Penyelenggaran Negara.
- Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak mejabat sebagai Komisaris atau direksi suatu perseroan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut, serta anggota maupun simpatisan aktif partai politik.
- Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan seperti kegiatan jual beli, konsultasi/jasa dan lain sebagainya.
- Dapat berkomunikasi secara aktif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik).
Situs Referensi
- www.kpkp.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, dapat melakukan pendaftaran online dengan mengunjungi tautan berikut ini :
Ketentuan Umum :
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) kali.
- Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.
- Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web tersebut di atas.
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Masa waktu registrasi online adalah sampai dengan 21 Agustus 2020.
Info Lowongan KPK dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Tentang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.
Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Agus berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kontak KPK
Gedung KPK
Jln. HR Rasuna Said Kav. C1 Kuningan
Jakarta Selatan 12920
Telp: (021) 2557 8498
Faks: (021) 5290 5592
Email: [email protected]