Lowongan Kerja Komisi ASN – Komisi Aparatur Sipil Negara – Komisi ASN – KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014. Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain Sofian Effendi sebagai ketua anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua anggota, Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto.
Komisi ASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.
Pasal 34 (UU 50/2014)
Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5).
Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan, pembinaan profesi dan manajeman ASN, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 40 (UU 50/2014)
Fungsi Komisi ASN
- Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN.
- Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
- Pasal 30 (UU 50/2014)
Wewenang Komisi ASN
- Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.
- Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
- Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
- Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, dan
- Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Kontak Komisi ASN
Alamat Kantor :
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan
021-7398381 – 89
email : [email protected]
Komisi Aparatur Sipil Negara – KASN kembali membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi melayani masyarakat untuk menjadi :
- Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 – 2024
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN
- Tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik
- Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas
Persyaratan Administrasi :
- Warga Negara Indonesia
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN
- Tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik
- Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas
- Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia
- Berpendidikan paling rendah S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia
- Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Persyaratan Khusus :
- Memiliki pemahaman tentang kebijakan dan manajemen sumber daya manusia
- Memiliki pengalaman dalam pemerintahan/perusahaan nasional/perusahan multinasional/akademisi secara kumulatif paling singkat selama 15 (lima belas) tahun
- Melampirkan LHKPN atau daftar kekayaan dan SPT 2 tahun terakhir.
Dokumen Kelengkapan :
- Surat Lamaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Salinan Ijazah dan Transkip Nilai S1 dan S2 yang dilegalisir
- Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (bagi PNS)
- Surat Persetujuan dari Pimpinan Instansi (bagi Non PNS)
- Salinan Surat Keputusan Pensiun bagi Pensiunan PNS dan TNI/POLRI
- Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi dan menandatangani semua formulir yang diwajibkan.
Situs Referensi
- www.kasn.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi tautan berikut ini :
Dilanjutkan dengan berkas lamaran asli dengan kelengkapan persyaratan yang diperlukan (hardcopy), diantar melalui pos atau langsung kepada:
Panitia Seleksi Anggota KASN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190
Ketentuan Umum :
- Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
- Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN
- Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Kementerian PAN dan RB dengan alamat www.menpan.go.id. dan website Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan alamat www.kasn.go.id . Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar
- Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Tim Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi
- Keputusan Tim Seleksi Anggota KASN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran secara online, harap menghubungi Bagian Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB nomor telepon 087834654020 (Bagian Data dan Informasi).
- Batas waktu penerimaan surat lamaran (hardcopy) terhitung mulai tanggal 11 s.d. 25 Juli 2019 pukul 16.00 WIB
- Sumber
Info Lowongan Kerja Komisi ASN dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS