Lowongan PT Rajawali Nusindo Cabang Pontianak

Lowongan Kerja Rajawali Nusindo PontianakPT Rajawali Nusindo Cabang Pontianak, sebuah perusahaan distribusi dan perdagangan nasional yang sedang berkembang, membutuhkan tenaga muda berbakat, bermotivasi tinggi dan ingin berkarir sebagai profesional, untuk posisi:

  1. Medical Sales
  2. Sales Healthcare
  3. Sales Consumer
  4. APJ Alkes
  5. Administrasi Akuntansi

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Pendidikan minimal :
    • Medical Sales : D3 semua jurusan diutamakan Farmasi dan Kesehatan
    • Sales Healthcare : D3 semua jurusan diutamakan Farmasi
    • Sales Consumer : D3 semua jurusan
    • APJ Alat Kesehatan : Profesi Apoteker
    • Administrasi Akuntansi : D3 Akuntansi
  • Usia maksimal 27 tahun
  • Belum menikah
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki SIM A dan SIM C
  • Memiliki STRA untuk Pelamar Penanggung Jawab Farmasi
  • Penempatan Cabang Pontianak (Area Kalimantan Barat)

Situs Referensi

  1. www.nusindo.co.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, silakan kirim lamaran dan CV Anda ke :

PT Rajawali Nusindo Kantor Cabang Pontianak
Jl. PAL IX Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya
Kalimantan Barat, Kode Pos 78381

Atau melalui email:

Ketentuan Umum:

  • Hanya calon yang memenuhi kriteria yang akan diproses untuk seleksi.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Rajawali Nusindo ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Informasi lebih lanjut: PT Rajawali Nusindo Cabang Pontianak, Telp (0561) 743 922
  • Periode pengiriman lamaran ini sampai dengan 5 Desember 2020.
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja Rajawali Nusindo Pontianak dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang PT. Rajawali Nusindo

Rajawali NusindoPT. Rajawali Nusindo adalah anak perusahaan PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Rajawali Nusindo adalah salah satu perusahaan tertua di Indonesia dengan track record yang brilian. Pada awalnya nama perusahaan itu Kian Gwan Company Limited NV, didirikan dengan akta No 85 yang dibuat di hadapan Notaris Tan A Sioe di Semarang tanggal 22 Juli 1955 dengan payung Oei Tiong Ham Concern kelompok usaha. Anggaran Dasar telah diubah dengan akta No 91 tanggal 30 Agustus 1955 yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No JA1/103/13 pada November 5, 1955 .

Pada tahun 1961 perusahaan ini dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan pengadilan Ekonomi No 32/1961 EKS tertanggal 10 Juli 1961 yang kemudian ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 / Kr/K/1963 tanggal 27 April 1963 dengan mana keputusan, kegiatan usaha yang berada di bawah kendali Menteri / Jaksa Agung dan selanjutnya, pada 20 Juli 1963 kontrol diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Menteri Pendapatan Keuangan dan Pengawasan yang saat ini adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Kompartemen tanggal 19 Agustus 1964 Nomor 0642/MK3/64, semua aset Oei Tiong Ham Concern oleh Pemerintah digunakan sebagai kontribusi modal dari Pemerintah dalam pendirian PT. Consists Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN) Rajawali Nusantara Indonesia, termasuk seluruh saham di Kian Gwan Company Indonesia Limited NV.

Dalam perkembangannya, menurut Akta No 5 dibuat sebelum Joeni Moelyani, Notaris di Semarang tanggal 1 Februari 1971, Anggaran Dasar Perusahaan Kian Gwan Indonesia Limited NV telah diubah dengan mengubah nama perusahaan menjadi PT. Rajawali Impor Ekspor dan pada tanggal 18 Juni 1971 Perusahaan Anggaran Dasar kemudian diubah dengan Akta Nomor 37 yang dibuat di hadapan Notaris yang sama mengubah nama perusahaan menjadi PT. Consists Impor Ekspor Rajawali Nusindo dan perubahan seperti nama disahkan oleh Hakim Miinister Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No JA5/138/3 tanggal 23 September 1971. Pada tanggal 27 Juni 1975 Anggaran Dasar kemudian reamended dengan deklarasi bahwa semua saham di PT. PIE Rajawali Nusindo diadakan oleh PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia. Perusahaan Anggaran Dasar kemudian diubah lagi pada 6 Agustus 1981 oleh meningkatkan modal perusahaan, yang amandemen telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No C2-5684.HT.01.04.TH .83.

Pada tanggal 29 Mei 1995 oleh Akta Nomor 107 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah SH. Notaris di Jakarta Perusahaan Anggaran Dasar kemudian reamended dengan meningkatkan modal dan untuk menyingkat nama Perusahaan PT. Consists Impor Ekspor Rajawali Nusindo menjadi PT. Rajawali Nusindo dan Perubahan Anggaran Dasar disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No C2-7539.HT.01.04.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Selanjutnya Anggaran Dasar reamended oleh Akta No 88 dibuat dihadapan Notaris Sutjipto, SH pada tanggal 17 Juli 1996 oleh meningkatkan modal dan amandemen juga telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No C2-HT.01.04.A.805 tanggal 25 Januari 1997.

Pada tanggal 8 Juli 1998 Perusahaan Anggaran Dasar kemudian reamended oleh Akta Nomor 21 tanggal 8 Juli 1998 oleh mengubah maksud dan tujuan Perseroan serta perubahan struktur permodalan Perseroan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No C2-18.868.HT.01.04.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998. Selanjutnya Perusahaan Anggaran Dasar reamended dengan akta No 32 dibuat dihadapan Notaris Sutjipto, SH tanggal 12 Juni 2001 sehubungan dengan penggabungan PT Rajawali Nusindo menjadi PT Rajawali Nusantara Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No C-05796.HT.01.04.TH.2001 tanggal 14 Agustus 2001.

Pada tanggal 31 Oktober 2004 oleh Akta No 4 dibuat sebelum Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, Notaris berlatih di Jakarta, distribusi dan satuan perdagangan PT. Rajawali Nusantara Indonesia dipisahkan menjadi anak perusahaan bantalan nama PT. Rajawali Nusindo. Pembentukan perusahaan telah disetujui oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan No S-244/MBU/2004 tanggal 4 Mei 2004 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Surat Keputusan No C-16617 HT.01.01.TH.2004 tanggal 2 Juli 2004.