Lowongan PT Rajawali Nusindo Madiun

Lowongan Rajawali Nusindo Madiun – PT Rajawali Nusindo Cabang Madiun kembali membuka Lowongan PEKERJAAN untuk posisi :

  • Marketing Rajawali Medical

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
  • Pria, Usia Maksimal 30 Tahun
  • Fresh Graduate (diutamakan berpengalaman Marketing)
  • Memiliki SIM C dan SIM A
  • Mempunyai Kemampuan Selling Skill
  • Mempunyai kemampuan Teknik Pemasaran, Consumer Satisfaction, Communication Skill, Negotiation, Microsoft Office
  • Wilayah Kerja : Kantor Cabang Madiun

Situs Referensi

  1. www.nusindo.co.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan kirim Surat Lamaran dan CV ditujukan kepada :

PT Rajawali Nusindo Kantor Cabang Madiun
Jl.Yos Sudarso No 29 – 31 Madiun 63122
atau Email : [email protected]

Ketentuan Umum:

  • Hanya pelamar yang memenuhi kriteria yang akan diproses untuk seleksi.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Rajawali Nusindo Cabang Madiun ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 9 November 2021
  • Sumber Informasi : instagram @rajawalinusindomadiun

Sekilas Tentang Rajawali Nusindo Madiun

Lowongan Rajawali Nusindo Madiun

PT. Rajawali Nusindo adalah anak perusahaan PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Rajawali Nusindo adalah salah satu perusahaan tertua di Indonesia dengan track record yang brilian. Pada awalnya nama perusahaan itu Kian Gwan Company Limited NV, didirikan dengan akta No 85 yang dibuat di hadapan Notaris Tan A Sioe di Semarang tanggal 22 Juli 1955 dengan payung Oei Tiong Ham Concern kelompok usaha. Anggaran Dasar telah diubah dengan akta No 91 tanggal 30 Agustus 1955 yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No JA1/103/13 pada November 5, 1955 .

Pada tahun 1961 perusahaan ini dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan pengadilan Ekonomi No 32/1961 EKS tertanggal 10 Juli 1961 yang kemudian ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 / Kr/K/1963 tanggal 27 April 1963 dengan mana keputusan, kegiatan usaha yang berada di bawah kendali Menteri / Jaksa Agung dan selanjutnya, pada 20 Juli 1963 kontrol diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Menteri Pendapatan Keuangan dan Pengawasan yang saat ini adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Kompartemen tanggal 19 Agustus 1964 Nomor 0642/MK3/64, semua aset Oei Tiong Ham Concern oleh Pemerintah digunakan sebagai kontribusi modal dari Pemerintah dalam pendirian PT. Consists Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN) Rajawali Nusantara Indonesia, termasuk seluruh saham di Kian Gwan Company Indonesia Limited NV.