Lowongan Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi BATAN

Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – PTKMR BATAN kembali membuka Lowongan Kerja pada posisi berikut :

  • Tenaga Administrasi Pelayanan Laboratorium PTKMR

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria / Wanita
  • Pendidikan minimal D-III jurusan Sistem Informasi atau D-IV / S-1 jurusan Sains atau Teknik
  • Berpengalaman dan menguasai Program Informasi Sistem Data, Pengelolaan Jaringan dan Internet
  • Menguasai Bahasa Indonesia secara aktif/pasif dan Bahasa Inggris minimal pasif
  • Dapat mengoperasikan komputer : MS-Word, MS-EWxcelsecara aktif
  • Berpenampilan menarik,ramah dan mudah bersosialisasi serta dapat bekerja sama dalam Tim

Persyaratan Berkas Lamaran:

  • Surat Lamaran Kerja disertai pasphoto terbaru ukuran 4×6 dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-
  • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).
  • Fotocopy ijazah terakhir dan transkip nilai legalisir.
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4×6 (2 lembar).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit.
  • Surat Keterangan pengalaman kerja.

Situs Referensi

  1. www.batan.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan Lamaran dikirimkan melalui email ke :

[email protected] dan ditujukan ke:

Yth. Kepala PTKMR – BATAN
cc. Kepala Bagian Tata Usaha
Jl. Lebak Bulus Raya No. 49
Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak
Jakarta Selatan 12440

Ketentuan Umum :

  • Pelamar yang dipanggil hanya yang memenuhi pesyaratan Lamaran.
  • Keputusan penerimaan tidak dapat diganggu-gugat.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PTKMR Batan ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Lamaran diterima maksimal tanggal 24 Februari 2021.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang PTKMR BATAN

PTKMR BATAN

Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) merupakan salah satu unit kerja di lingkungan BATAN yang melaksanakan litbang dan layanan pengujian/kalibrasi di bidang kesehatan, keselamatan, lingkungan dan metrologi radiasi. PTKMR telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Penguji dengan nomor LP-206-IDN dan Laboratorium Kalibrasi dengan nomor LK-142-IDN.

Selain itu, PTKMR mendapatkan sertifikasi dari Sucofindo berdasarkan SNI-9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, OHSAS 18001:2007 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan akreditasi dari Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP) berdasarkan pedoman KNAPPP 02:2017 tentang Persyaratan Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan.

PTKMR juga mendapatkan penunjukkan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai penetapan penguji berkualifikasi untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X dengan lingkup: radiografi umum, radiografi mobile, pesawat gigi, mammografi, fluoroskopi, dan CT-scan. Surat tanda registrasi laboratorium dosimetri eksterna dan surat tanda registrasi laboratorium penguiji radioaktivitas .

PTKMR-BATAN memiliki beberapa fasilitas yang dilengkapi dengan peralatan yang terpelihara, sumber daya manusia yang kompeten dan metode terkini serta diawasi oleh sistem manajemen mutu dan K3. Fasilitas PTKMR-BATAN terdiri dari Laboratorium Lingkungan, Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Laboratorium Kalibrasi dan Laboratorium Standardisasi.

PTKMR mempunyai tugas perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang radioekologi, teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi, keselamatan kerja dan dosimetri, dan metrologi radiasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, PTKMR menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang radioekologi
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan keselamatan kerja dan dosimetri
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang metrologi radiasi
  • Pelaksanaan jaminan mutu
  • Pelaksanaan pelayanan kesehatan pegawai dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir.