Lowongan RSUD Kraton Kab Pekalongan

RSUD Kraton PekalonganLowongan Kerja RSUD Pekalongan Kab – RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan terletak di dalam Wilayah Kota Pekalongan bagian utara, namun status kepemiliknya adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melatar belakanginya.

Pada awal mulanya, Rumah Sakit Kraton dikelola oleh Pemerintah Kotamadya Pekalongan sejak bulan Juli 1954. Dan dalam perjalanan pengelolaan Rumah Sakit, Pemerintah Daerah Kotamadya Pekalongan mengalami hambatan. Sehingga pada akhirnya diputuskan bahwa pengelolaan RS Kraton diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah.

Kemudian pada tahun 1967 oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Dati I Jawa Tengah, pengelolaan Rumah Sakit Kraton diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pekalongan sampai saat ini. Dan pada tanggal 30 Januari 1995, RSUD Kabupaten Pekalongan dinaikkan kelasnya dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan.

Dengan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1995, RSU Kabupaten Pekalongan berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.

Pada tahun 2003 ditetapkan dengan Perda No 11 Th 2002 perubahan pertama atas Perda Nomor 8 tahun 2000, RSUD Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan menjadi Badan Pengelola RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. Kemudian dengan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 BP RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan berubah menjadi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan yang saat ini merupakan Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan.

Fasilitas poliklinik yang ada di RSUD Kraton adalah :

  1. Klinik Umum
  2. Klinik Gigi dan Bedah Mulut
  3. Klinik Spesialis Anak
  4. Klinik Spesialis Penyakit Dalam
  5. Klinik Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan
  6. Klinik Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
  7. Klinik Spesialis Bedah Umum
  8. Klinik Spesialis Bedah Orthopedi
  9. Klinik Spesialis Bedah Onkologi
  10. Klinik Spesialis Bedah Urologi
  11. Klinik Spesialis Bedah Saraf
  12. Klinik Spesialis Paru
  13. Klinik Spesialis THT
  14. Klinik Spesialis Mata
  15. Klinik Spesialis Kulit dan Kelamin
  16. Klinik Spesialis Saraf
  17. Klinik Spesialis Kesehatan Jiwa
  18. Klinik Spesialis Fisioterapi

Kontak RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan
Alamat : Jl. Veteran No 31 Pekalongan
Telepon : (0285) 421621 – 423523
Fax : (0285) 423225
Email : [email protected]
SMS Gateway : 08156941008
Dokter Jaga : 085876145261
Duty Of Officer : 085875353539 – 087830544222
INFORMASI : 087711518436 – 085876145263
Website : www.rsudkraton.com

PENGUMUMAN
Nomor : 445/ 285 / 2015
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton
Kabupaten Pekalongan Tahun 2015

Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi

TENAGA KESEHATAN 38 ORANG TERDIRI DARI :

  1. Dokter Spesialis
  2. Anak
  3. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
  4. Dokter Spesialis Bedah
  5. Dokter Spesialis Anestesi
  6. Dokter Spesialis Radiologi
  7. Dokter Spesialis Patologi Anatomi
  8. Dokter Umum
  9. Apoteker
  10. Asisten Apoteker
  11. Perawat
  12. Bidan
  13. Perekam Medis

TENAGA TEKNIS LAINNYA 22 ORANG TERDIRI DARI :

  1. Programer
  2. Arsiparis
  3. Petugas
  4. Pendaftaran Pasien
  5. Petugas Filling
  6. Operator Telepon
  7. Petugas
  8. Pendaftaran Pasien
  9. Gawat Darurat
  10. Pengemudi
  11. Petugas
  12. Administrasi
  13. Teknisi Listrik
  14. Teknisi Bangunan
  15. Juru Bayar
  16. Juru Tagih

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan formasi;
  • Telah terdaftar pada Kantor/ Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) yang masih berlaku;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat, yang masih berlaku;
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit), yang masih berlaku (Minimal per 1 Juni 2015);
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • Bersedia tidak mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dihitung sejak Pengangkatan Calon Pegawai Non PNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Untuk persyaratan umum pada nomor 6 (enam) s.d. 10 (sepuluh) dilampirkan setelah lulus semua tahapan seleksi/ Ujian Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dalam pemberkasan.

Persyaratan Khusus :

  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2015;
  • Khusus untuk Pelamar Formasi Dokter Spesialis berusia setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2015.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal “B” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 3,00.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Swasta dengan IPK minimal 3,00.
  • Memiliki Ijasah/STTB dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar dengan ketentuan :
    • 1. Ijasah/ STTB dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang telah terakreditasi atau memiliki ijin penyelenggaraan operasional.
    • 2. Surat Keterangan Lulus/ Ijasah sementara dinyatakan tidak sah untuk mendaftar.
  • Rata-rata Nilai Ijazah minimal untuk SMA/SMK adalah 7,0.
  • Bagi Pelamar Wanita pada saat mendaftar tidak dalam keadaan mengandung/Hamil.

Situs Referensi

  1. www.rsudkraton.com

Tata Cara Penyampaian Lamaran

1. Peminat yang memenuhi persyaratan di atas dan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi/ jabatan yang dilamar, dapat mendaftarkan diri dengan membawa berkas lamaran secara langsung (tidak diwakilkan/ tidak melalui jasa Pos/jasa pengiriman lainnya) kepada :

Tim Pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, Jl. Veteran Nomor 31 Pekalongan.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran :

  • Hari : Selasa – Rabu
  • Tanggal : 23 s/d 24 Juni 2015
  • Pukul : 08.30 s/d 15.00 WIB
  • Tempat : Aula Belakang RSUD Kraton Kab. Pekalongan

3. Tim Pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tidak melayani :

  • a. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pos/jasa pengiriman lainnya.
  • b. Berkas lamaran yang dikirim sebelum/sesudah ketentuan waktu pendaftaran.

Berkas lamaran yang dikirim sebagaimana tersebut 3.a dan 3.b di atas dinyatakan tidak berlaku/ tidak sah/ gugur.

4. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi/ jabatan yang dibutuhkan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi/ jabatan yang dilamar.

5. Setiap pendaftar hanya diperbolehkan mengajukan lamaran pada 1 (satu) nama formasi/ jabatan.

6. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan (MS) akan diberitahukan atau diumumkan pada tanggal 29 Juni 2015 ditempat Pendaftaran.

7. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

8. Kelengkapan berkas pada saat mendaftar :

  • a. Surat lamaran untuk melamar menjadi Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, dengan menyebutkan :
    • 1) Nama Lengkap (semua gelar pendidikan ditulis dibelakang nama),
    • 2) Jenis Kelamin,
    • 3) Tempat Tanggal Lahir,
    • 4) Alamat Lengkap, (jalan, dukuh, RT/ RW, desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan kode pos),
    • 5) Nomor KTP
    • 6) Nomor Telepon Rumah/ HP (yang mudah dihubungi),
    • 7) Jenis formasi/ jabatan yang dilamar,
    • 8) Kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan,
    • 9) Kode Formasi.
  • Contoh penulisan surat lamaran sebagaimana tersebut dalam lampiran II Pengumuman ini.
  • b. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah yang dipersyaratkan (bukan ijasah sementara/ keterangan lulus/ bukti yudisium) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana lampiran V, 1 (satu) lembar foto copy Transkip Akademik dan atau ujian negara yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • c. 1 (satu) lembar Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diperbesar 200% dan masih berlaku serta dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  • d. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Pencari Kerja (AK.I) yang telah dilegalisir dan masih berlaku.
  • e. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat, yang telah dilegalisir dan masih berlaku. f. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit), yang telah dilegalisir dan masih berlaku (Minimal per 1 Juni 2015).
  • g. 4 (empat) pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm, di sebalik pas photo ditulis nama dan formasi yang dilamar kemudian ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada lampiran III).
  • h. 1 (satu) lembar Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) atau surat keterangan dalam proses untuk tenaga kesehatan, yang telah dilegalisir dan masih berlaku.
  • i. Foto copy sertifikat kompetensi sesuai formasi yang dipersyaratkan.

9. Seluruh berkas lamaran pada poin 8.a s/d 8.i tersebut di atas dimasukkan ke dalam amplop ukuran 35 x 24 cm (ukuran stofmap folio), dengan ketentuan :

  • a. Pada pojok kiri atas muka amplop berkas lamaran ditulis : Jenis Formasi, Nama Formasi/ Jabatan yang dilamar, dan Nomor Kode Formasi/ Jabatan yang dilamar.
  • b. Di belakang amplop berkas lamaran ditulis : Nama Pendaftar dan Alamat Lengkap Pendaftar (jalan, dukuh, RT/ RW, desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi, kode pos),

Contoh penulisan amplop berkas lamaran sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Pengumuman ini.

Catatan:

  1. Proses rektutmen Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tidak dipungut biaya.
  2. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan melalui Jasa Pos atau Jasa Pengiriman lainnya.
  3. Bagi Pelamar yang sudah mengirimkan Berkas Lamaran ke RSUD Kraton sebelum diterbitkannya Pengumuman ini untuk melakukan Pendaftaran Kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan, berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi/ jabatan.
  4. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan/ data PALSU dinyatakan TIDAK LULUS/ GUGUR dan akan dikenai sanksi hukum yang berlaku.
  5. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 dan tidak dapat diminta kembali.
  6. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bersedia mentaati ketentuan yang berlaku di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
  7. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tidak dapat diganggu gugat.
  8. Informasi lebih lengkap dapat diakses di www.rsudkraton.com
  9. Sumber

Lowongan Kerja RSUD Kraton Pekalongan dipersembahkan oleh Pusat Info CPNS…