Gaji PNS 2015 – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai negeri sipil (PNS) pun dipastikan mendapatkan dana lebih menjelang Lebaran nanti.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari istana. ”Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair,” ujarnya saat dihubungi Rabu (10/6).
PP Nomor 28 Tahun 2015 berisi tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Lalu, PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Herman mengatakan, selain PNS dan TNI-Polri, gaji ke-13 akan dinikmati para pejabat negara. Mulai presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; DPR; DPD; Mahkamah Konstitusi; Mahkamah Agung; KPK; hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya.
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan itu diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta. ”Saat puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik. Jadi, gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan,” katanya.
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan bahwa besarannya sudah ditetapkan, yakni 6 persen. Untuk pensiunan, kenaikannya 4 persen. Aturan tersebut sebenarnya berlaku sejak Januari 2015. Namun, pencairan dilakukan setelah PP terbit. ”Jadi, nanti dirapel (periode) Januari–Juni, dicairkan bareng gaji ke-13,” ujarnya.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS golongan I dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.488.500. Sedangkan gaji tertinggi untuk golongan I (I-d) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (II-a masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Yang tertinggi (II-d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
PNS golongan III, gaji terendah (III-a masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Gaji tertinggi untuk PNS golongan III (III-d masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IV-a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sebaliknya, gaji tertinggi PNS (golongan IV-e masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 dari sebelumnya Rp 5.302.100.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 192 q 1.075 s.