Lowongan Satpol PP Provinsi Banten

Lowongan Satpol PP Banten – Dalam rangka memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dengan ini mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengisi lowongan yang tersedia yaitu:

  • Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula/ Pemula sebanyak 13 (Tiga Belas) orang
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana / Terampil sebanyak 4 (empat) orang
  • Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan / Mahir sebanyak 5 (Lima) orang
  • Polisi Pamong Praja Penyelia Pemula sebanyak 3 (Tiga) orang

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Berstatus PNS pada instansi Pemerintah Provinsi Banten
  • Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a)
  • Berijazah paling rendah Sekilah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keterampilan
  • Tinggi badan paling kurang 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Polisi Pamong Praja palinjg singkat 2 (dua) tahun
  • Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
  • Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terkahir (SKP tahun 2019 dan SKP tahun 2020)
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik
  • Tidak sedang dalam tugas belajar kedinasan
  • Mendapatkan Ijin atasan

Persyaratan Berkas :

  • Calon pelamar harus melangkapi berkas administrasi yang discan dalam bentuk file .pdf BERWARNA sebagai berikut :
  • Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000 (sesuai dengan format 1)
  • Daftar Riwayat Hidup (sesuai format 2)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • SK Pangkjat terakhir
  • Ijazah Pendidikan
  • Sertifikat pendidikan dan pelatihan dasar pol pp keterampilan (jika ada)
  • Hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahu terkahir (SKP tahun 2019 dan SKP tahun 2020)
  • Surat pernyataan tidak sedang /pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat ditandatangani atasan langsung selama 5 tahun terakhir bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format 3)
  • Surat ijin Kepala Perangkat Daerah (sesuai format 4)
  • Surat Keterangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bahwa pernah/telah bertugas di bidang Polisi Pamong Praja paling singkat 2 (dua) tahun

Situs Referensi

  1. “https://bkd.bantenprov.go.id/”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui Link berikut (Link Pendaftaran akan aktif Sampai dengan Tanggal 19 Desember 2021):

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Satpol PP Banten ini tidak dipungut biaya apapun
  • Pendaftaran dibuka sampai dengan 19 Desember 2021
  • Syarat, Kelengkapan dan Tata Cara Pendaftaran, silakan cek di laman sumber : https://bkd.bantenprov.go.id/Berita/topic/375

Sekilas Tentang Satpol PP Provinsi Banten

Lowongan Satpol PP Provinsi Banten

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.