Lowongan Tenaga Alih Daya PT Petrokimia Gresik

Lowongan Tenaga Alih Daya PT Petrokimia Gresik – PT Petrokimia Gresik sedang membuka Lowongan Kerja sebagai Tenaga Alih Daya pada posisi sebagaimana berikut :

  • Petugas Agronomis

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Jenis Kelamin : Pria
  • Usia : 25 – 35 tahun
  • Pendidikan : lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian / D-3 / S-1 Pertanian

Persyaratan Administrasi :

  • Surat Lamaran Pekerjaan
  • Foto berwarna 3X4 (2 lembar) dan 4X6 (2 lembar)
  • Fotocopy KK dan KTP
  • Fotocopy SIM A
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Nomor Rekening BNI
  • Fotocopy BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
  • CV (data diri, pendidikan terakhir, pengalaman organisasi, kursus atau sertifikat, pengalaman pekerjaan)
  • Kriteria yang diutamakan :
    • Memahami keilmuan di bidang pertanian
    • Mampu berbicara di muka umum (Public Speqaking)
    • Menguasai MS Office (Word, Excel, dan Power Point)
    • Mampu mengendarai kendaraan roda empat (memiliki SIM A)
    • Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai wilayah kerja
  • Wilayah kerja :
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
    • NTB
    • NTT
    • Lampung
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
    • Kalimantan Selatan

Situs Referensi

  1. www.petrokimia-gresik.com

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirimkan berkas lamaran Anda ke alamat email di bawah ini :

Ketentuan Umum:

  • Masa penerimaan lamaran : 1 – 14 April 2020
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen TAD PT Petrokimia Gresik tidak dipungut biaya apapun.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • CP : Saeful Huda : 0853-2716-6599
  • CP : Sahran : 0822-4423-5083

Tentang PT Petrokimia Gresik

Lowongan Tenaga Alih Daya PT Petrokimia Gresik

PT PETROKIMIA GRESIK merupakan perusahaan milik negara (BUMN) dan produsen pupuk terlengkap di Indonesia yang memproduksi berbagai macam pupuk, seperti: Urea, ZA, SP-36, NPK Phonska, DAP, NPK Kebomas, ZK dan pupuk organik yaitu Petroganik. PT Petrokimia Gresik juga telah memproduksi produk non pupuk seperti Asam Sulfat, Asam fosfat, Amoniak, Dry Ice, Aluminum Fluoride, Cement Retarder, dll. Keberadaan PT Petrokimia Gresik adalah untuk mendukung program Pemerintah meningkatkan produksi pertanian nasional.

PT Petrokimia Gresik merupakan produsen pupuk di Indonesia, yang pada awal berdirinya disebut Proyek Petrokimia Surabaya (1962).

Kontrak pembangunannya ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 1964, dan mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 1964. Proyek ini diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 Juli 1972, yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi PT Petrokimia Gresik.

Dalam perjalannya, PT Petrokimia Gresik telah mengalami sejumlah perubahan status, diantaranya adalah sebagai Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan PP No. 55/1971, lalu berubah menjadi Persero berdasarkan PP No. 35/1974 jo PP No. 14/1975, dan sekarang sebagai anggota Holding PT Pupuk Indonesia (dahulu PT Pupuk Sriwidjaja) berdasarkan PP No. 28/1997.

PT Petrokimia Gresik menempati lahan seluas 450 hektar yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2012 ini, PT Petrokimia Gresik dipercaya oleh pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi menjadi 5,4 juta ton, atau meningkat 1,6 juta ton dibandingkan tahun 2011. Hal ini menjadikan PT Petrokimia Gresik sebagai produsen pupuk yang memasok 50% kebutuhan pupuk subsidi nasional.

Setelah berdirinya PT Pupuk Sriwidjaja yang berlokasi di Palembang pada tahun 1959, pemerintah juga memikirkan untuk membangun pabrik pupuk lainnya.

Cikal bakal PT Petrokimia Gresik berasal sejak 1956 melalui Biro Perancang Negara (BPN). Pada mulanya, pabrik pupuk yang hendak dibangun di Jawa Timur ini disebut ‘Projek Petrokimia Surabaja’. Nama Petrokimia sendiri berasal dari ‘Petroleum Chemical” yang disingkat menadi Petrochemical, yaitu bahan-bahan kimia yang dibuat dari minyak bumi dan gas.

Projek Petrokimia Surabaja dibentuk berdasarkan Ketetapan MPRS No. II Tahun 1960 yang dicantumkan sebagai Proyek Prioritas dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap I (1961-1969) dan diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 260 Tahun 1960. Pembangunan proyeknya atas dasar instruksi Presiden No.1/Instr/1963 dan dinyatakan sebagai Proyek Vital sesuai dengan Surat Keputusan Presiden no. 225 Tahun 1963.