Lowongan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia

Lowongan YKKBI – Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia kembali mengundang lulusan terbaik untuk berkarir denga nmengisi posisi :

  1. KEPALA DIVISI PENGAWASAN INTERN
  2. KEPALA DIVISI AKUNTING DAN ANGGARAN
  3. KEPALA DIVISI SUMBER DAYA

Deskripsi Pekerjaan

KEPALA DIVISI PENGAWASAN INTERN

Kualifikasi Pelamar Non Pensiunan Bank Indonesia:

  • Pendidikan minimal S1 diutamakan S2
  • Jurusan Ekonomi (Manajemen/Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan) atau Hukum
  • Usia maksimal 45 tahun per tanggal 1 September 2020
  • Minimal 5 tahun pengalaman sebagai Kepala Divisi Pengawasan Internal/Auditor Senior dan 10 tahun di bidang Pengawasan Internal
  • Memiliki sertifikasi Internal Audit
  • Memiliki pengetahuan tentang:
    • Risk Based Audit
    • Fraud Audit
    • Manajemen risiko
    • Pengadaan barang dan jasa
    • Analisa laporan keuangan
    • Teknik wawancara dan investigasi
    • Penulisan laporan

Kualifikasi Pelamar Pensiunan Bank Indonesia:

  • Minimal G. VI
  • Pendidikan minimal S1 diutamakan S2
  • Jurusan Ekonomi (Manajemen/Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan) atau Hukum
  • Usia maksimal 59 tahun per tanggal 1 September 2020
  • Pengalaman kerja minimal 2 satuan kerja di Bank Indonesia yang salah satunya di bidang Pengawasan Intern atau Pemeriksa Bank
  • Memiliki sertifikasi Internal Audit
  • Memiliki pengetahuan tentang:
    • Risk Based Audit
    • Fraud Audit
    • Manajemen risiko
    • Pengadaan barang dan jasa
    • Analisa laporan keuangan
    • Teknik wawancara dan investigasi
    • Penulisan laporan

KEPALA DIVISI AKUNTING DAN ANGGARAN

Kualifikasi Pelamar Non Pensiunan Bank Indonesia:

  • Pendidikan minimal S1 diutamakan S2
  • Jurusan Ekonomi (Manajemen/Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan)
  • Usia maksimal 45 tahun pada tanggal 1 September 2020
  • Minimal 5 tahun pengalaman sebagai Kepala Divisi Akuntansi/Anggaran dan 10 tahun di bidang Akuntansi/Pajak/Anggaran
  • Memiliki sertifikasi Perpajakan (minimal Brevet A & B)
  • Memiliki pengetahuan tentang:
    • PSAK
    • Penyusunan laporan keuangan
    • Penyusunan dan pengendalian anggaran
    • Analisa laporan keuangan
    • Manajemen strategi
    • Manajemen risiko

Kualifikasi Pelamar Pensiunan Bank Indonesia:

  • Minimal G. VI
  • Pendidikan minimal S1 diutamakan S2
  • Jurusan Ekonomi (Manajemen/Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan)
  • Usia maksimal 59 tahun per 1 September 2020
  • Pengalaman kerja minimal 2 satuan kerja di Bank Indonesia, yang salah satunya di bidang akuntansi/anggaran/sistem pembayaran
  • Memiliki sertifikasi Perpajakan (minimal Brevet A & B)
  • Memiliki pengetahuan tentang:
    • PSAK
    • Penyusunan laporan keuangan
    • Penyusunan dan pengendalian anggaran
    • Analisa laporan keuangan
    • Manajemen strategi
    • Manajemen risiko

KEPALA DIVISI SUMBER DAYA

Kualifikasi Pelamar Non Pensiunan Bank Indonesia:

  • Pendidikan minimal S1 diutamakan S2
  • Jurusan Ekonomi (Manajemen/Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan) atau Hukum
  • Usia maksimal 45 tahun per tanggal 1 September 2020
  • Minimal 5 tahun pengalaman sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia/Manajer Senior dan 10 tahun di bidang Sumber Daya Manusia
  • Memiliki sertifikasi Manajemen SDM
  • Memiliki pengetahuan tentang:
    • Undang-undang ketenagakerjaan
    • Pengadaan barang dan jasa
    • Peraturan perundang-undangan tentang Yayasan dan perseroan terbatas
    • Sistem manajemen informasi
    • Legal drafting
    • Manajemen risiko

Kualifikasi Pelamar Pensiunan Bank Indonesia:

  • Minimal G. VI
  • Pendidikan minimal S1 diutamakan S2
  • Jurusan Ekonomi (Manajemen/Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan) atau Hukum
  • Usia maksimal 59 tahun per tanggal 1 September 2020
  • Pengalaman kerja minimal 2 satuan kerja di Bank Indonesia, yang salah satunya di bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi atau di bidang Hukum
  • Memiliki sertifikasi Manajemen SDM
  • Memiliki pengetahuan tentang:
    • Undang-undang ketenagakerjaan
    • Pengadaan barang dan jasa
    • Peraturan perundang-undangan tentang Yayasan dan perseroan terbatas
    • Sistem manajemen informasi
    • Legal drafting
    • Manajemen risiko

Situs Referensi

  1. www.ykkbi.or.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online dengan membuka tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Para peserta diharap membaca seluruh ketentuan/informasi yang terdapat pada situs-web career.experd.com.
  • Siapkan softcopy foto dan berkas administrasi seperti KTP, ijazah dan transkrip nilai
  • Pastikan Anda telah menggunakan komputer dengan koneksi internet.
  • Pendaftaran selambat-lambatnya pada tanggal 4 September 2020
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen YKKBI ini tidak dipungut biaya apa pun.

Info Lowongan YKKBI dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

Tentang Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI)

Lowongan YKKBIYayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) bergerak dibidang sosial dan kemanusian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan Penerima Bantuan.

Organ YKKBI terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Organ YKKBI melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan melaksanakan prinsip-prinsip dasar YKKBI sesuai dengan Anggaran Dasar.

Penerima Bantuan :

  • Karyawan Bank Indonesia
  • Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
  • Pensiunan Bank Indonesia berikut keluarganya
  • Mantan Anggota Direksi, dan Mantan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia berikut keluarganya yang memenuhi persyaratan.

Dengan tujuan untuk menjamin pemberian dan pembayaran pensiun, bantuan, serta Tunjangan Hari Tua (THT) kepada Anggota Direksi dan Pegawai Bank Indonesia (BI) serta janda-janda dan anak-anak yatim piatu mereka yang berhak serta mengelola dana pensiun dan THT Pegawai BI maka pada tahun 1972 Bank Indonesia membentuk Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia (YDPTHT-BI).

Dengan disahkannya Undang – undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang mengatur bahwa Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, maka tugas YDPTHT-BI sebagai pengelola dana pensiun harus dipisahkan dan dialihkan kepada lembaga baru yang dibentuk Bank Indonesia yaitu Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI). Sementara itu untuk melanjutkan tugas YDPTHT-BI dalam menjalankan tugas lainnya, pada tanggal 25 Februari 1992 dibentuk Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI).

Dengan adanya pemisahan tugas tersebut, maka maksud dan tujuan didirikannya YKKBI menjadi lebih fokus pada peningkatkan kesejahteraan Anggota Direksi dan Pegawai BI dalam bentuk pemberian THT, pinjaman, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang ditetapkan kemudian oleh Direksi BI. Kegiatan lain yang ditetapkan BI antara lain sebagai pengelola Bantuan Pemeliharaan Kesehatan bagi Mantan Anggota Direksi dan Pensiunan BI beserta keluarganya yang memenuhi persyaratan.

Seiring dengan berjalannya waktu serta untuk memenuhi ketentuan Undang – Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, YKKBI telah beberapa kali melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya. Sebagai sebuah yayasan, YKKBI memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas, dan sebelum diundangkannya Undang-undang tentang Yayasan, penyebutan organ di YKKBI adalah Direksi dan Badan Pengawas.

Untuk lebih meningkatkan kesejahteraan Penerima Bantuan, bentuk kesejahteraan yang dikelola YKKBI-pun berkembang dari waktu ke waktu, dan bentuk kesejahteraan yang dikelola YKKBI saat ini adalah Tunjangan Pemilikan Rumah, Tunjangan Kesehatan Hari Tua, BantuanUang Duka, dan Bantuan Lainnya serta Bantuan kepada Organisasi Non Kedinasan Karyawan (IPEBI) dan Pensiunan (PPBI) sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar YKKBI.

Pembina YKKBI dijabat secara ex officio oleh seluruh anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan ketua Pembina adalah Gubernur BI, sementara itu Pengawas terdiri dari 5 orang yang dijabat secara ex officio oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Direktur Pengawasan Intern, Direktur Keuangan Intern, Ketua IPEBI dan seorang wakil dari PPBI dengan ketua Pengawas adalah Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia