Pencairan Gaji 13 PNS – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersabar sebelum menerima gaji atau tunjangan ke-13 tahun 2013 ini. Pemerintah berencana akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2013 atau setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji ke-13 diterbitkan.
Seperti diketahui, pada tahun 2012 lalu, para PNS menerima gaji ke-13 tepatnya pada akhir Juni. Penerapan gaji ke-13 sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2013.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Muhammad Imanuddin, mengatakan, pemerintah masih menunggu terbitnya PP tentang Pemberian Gaji ke-13 sebagai landasan hukum. “Anggaran gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli setelah PP terbit,” ujarnya, Kamis (13/6).
Pemberian gaji ke-13 sendiri diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besarannya diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Kemudian, apabila PNS juga sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda , maka diberikan pula pensiun atau tunjangan janda/duda bulan ke-13.
Menurut Imanuddin, saat ini draft PP tentang Pemberian Gaji ke-13 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Namun, Ia menjanjikan bahwa penyelesaian PP tidak akan berlangsung lama.
Imanuddin juga menolak, penyebab keterlambatan pencairan gaji ke-13 disebabkan pembayaran rapel kenaikan gaji pokok dan tunjangan dari Januari 2013- Mei 2013 pada Juni ini. “Pencairan gaji ke-13 sangat bergantung terbitnya PP gaji ke-13 sebagai dasar hukum,” ujarnya.
Sebagai info, sesuai PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Daftar Gaji Pokok PNS pemerintah menaikan gaji pokok PNS pada tahun ini sekitar 7%. Total dana rapelan sendiri diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Imanuddin menuturkan, besaran gaji ke-13 sendiri akan sama dengan gaji yang diterima pada Juni 2013. Besaran gaji pada Juni juga sudah sesuai dengan kebijakan kenaikan gaji atau tunjangan tahun ini.
Pengamat tenaga kerja Universitas Indonesia (UI), Siti Hayati, mengatakan, pemerintah harus bsia menjamin dengan adanya kenaikan upah dan gaji ke-13 mampu meingkatkan propduktivitas kerja PNS. “Penerapan program reformasi birokrasi harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan PNS kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Siti, kebijakan gaji untuk PNS seharusnya juga seiring dengan semakin menurunnya praktik korupsi di setiap kementerian atau Lembaga Pemerintah. Ia menilai, sebenarnya tanpa adanya kebijakan kenaikan gaji atau tunjangan setiap dua tahun sekali PNS mendapatkan penyesuaian gaji dari pemerintah
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 213 q 0.364 s.