Hasil Seleksi Administrasi CPNS BNN – Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS/Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2014 dari Jalur Umum, dengan beredarnya pengumuman ini, maka dibawah ini diumumkan sebagai berikut:
PENGUMUMAN
Nomor Surat : Peng/12/X/SE/KP.00.04/2014/BNN
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
TAHUN ANGGARAN 2014
1. Seleksi Administrasi CPNS BNN 2014 dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum pada pengumuman Nomor: Peng/10/VIII/SE/KP.00.04/2014/BNN tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2014.
2. Peserta yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD);
3. Tes Kompetensi Dasar dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 4 November 2014, sesuai jadwal dan tempat yang akan segera diumumkan;
4. Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan selama 90 Menit dengan pembagian sesi:
Peserta harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan Ujian TKD/Tes Kompetensi Dasar 60 menit sebelum Jadwal Sesi Tes Kompetensi Dasar dimulai;
4. Kartu Peserta Ujian dicetak oleh masing masing peserta melalui portal website http://sscn.bkn.go.id pada menu cetak kartu peserta dengan login peserta dan menggunakan password ketika saat pendaftaran, mulai Hari Senin tanggal 6 Oktober 2014;
5. Pada saat mengikuti Tes Kompetensi Dasar, Peserta harus membawa:
Kartu Peserta Ujian yang dicetak menggunakan tinta berwarna yang telah ditandatangani masing-masing peserta dan ditempel pas foto berwarna (ukuran 4×6);
ASLI Kartu Identitas (KTP) Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
6. Hasil Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui portal Badan Narkotika Nasional website lamanbnn.go.id
7. Keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2014 bersifat final, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat..
TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) buku – buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
l. Peserta dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3. Lain-lain
Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Catatan :
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 213 q 0.307 s.