Hasil Seleksi Administrasi CPNS Jatim – Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 810/1359/212.3/2014 tanggal 25 September 2014 tentang Hasil Seleksi Persyaratan Administrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menetapkan :
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 1360/212.3/2014
T E N T A N G
HASIL SELEKSI PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAMAR
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2014
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi persyaratan administrasi untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan jadual ujian serta nomor urut meja komputer dapat dilihat melalui website http:// bkd.jatimprov.go.id
2. Ketentuan dan kewajiban bagi peserta seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNSD Tahun 2014 :
1) Peserta wajib :
2) Pelaksanaan seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dimulai tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2014 bertempat di Kampus Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Jl. Jemur Andayani 1 Surabaya.
3) Pakaian :
4) Persyaratan yang dibawa pada saat mengikuti seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Kartu Peserta Ujian CPNSD 2014;
5) Kewajiban peserta sebelum mengikuti seleksi ujian :
a. Mengisi daftar kehadiran ;
b. Menyerahkan kartu peserta ujian yang sudah tertempel foto dan ditandangani peserta;
c. Melakukan validasi/pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian oleh panitia;
d. Mengenakan tanda identitas untuk mengikuti seleksi yang disediakan oleh panitia.
6) Pelaksanaan seleksi ujian :
Peserta dalam ruangan ujian hanya diperbolehkan membawa alat tulis berupa Pensil dan rautan ;
7) Larangan bagi peserta ujian dalam ruangan ujian :
a. Membawa alat komunikasi;
b. Membawa makanan dan minuman;
c. Senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan.
8) Barang siapa yang sengaja pada waktu pelaksanaan seleksi ujian menggunakan orang pengganti/joki dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan gugur dan dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
9) Peserta yang tidak mematuhi/mengindahkan ketentuan dimaksud tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
10) Bagi peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi persyaratan administrasi, tidak perkenankan mengikuti seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD);
11) Keputusan Panitia Penerimaan CPNSD Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi persyaratan administrasi CPNSD Tahun 2014 dan selanjutnya ditetapakan sebagai peserta tes seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dan berhak mengikuti ujian Tes Kompetensi Bidang, akan diumumkan lebih lanjut melalui website http://bkd.jatimprov.go.id
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Sumber : http://bkd.jatimprov.go.id
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 209 q 0.320 s.