Pengumuman Penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu

Brigadir Polri OKPenerimaan Bintara Polri – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.

Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.

Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.

Pada HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1969 sebutan Panglima AD, AL, dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan.

Pengumuman Penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu

Kepolisian Negara Republik Indonesia – POLRI memberikan kesempatan kepada putera-puteri WNI menjadi :

  1. Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  • Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Lain :

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • Berijazah serendah-rendahnya S1 dengan program studi (kecuali sarjana seni, sastra, dokter gigi, pertanian dan pendidikan) yang terakreditasi BAN-PT minimal B dan wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenristekdikti
  • Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 lulusan S-1 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 25 tahun (minimal lahir Agustus 1991)
  • Tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
    • Pria : 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
    • Wanita: 160 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  • Berdomisili 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus serta belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  • Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  • Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  • Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :

  • Pemeriksaan administrasi awal;
  • Pemeriksaan kesehatan tahap I;
  • Pemeriksaan psikologi (tertulis);
  • Pengujian akademik, yang meliputi :
    • ) Pengetahuan Umum;
    • ) Bahasa Indonesia;
    • ) Bahasa Inggris;
  • Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  • Pengujian kesamaptaan jasmani;
  • Pendalaman PMK;
  • Pemeriksaan administrasi akhir;
  • Sidang terbuka lulus sementara;
  • Kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
  • Sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

Situs Referensi

  1. www.polri.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Saudara/i yang memenuhi kualifikasi dan berminat menjadi anggota polisi, maka silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :

Ketentuan Umum :

  • Dengan Memberikan data-data yang diminta pada saat membuka Form Registrasi diharapkan pada saat mengisi data diri tidak ada yang salah.
  • Jika masih ada kesulitan dan permasalahan untuk segera meminta bantuan kepada Pabanrim/Panitia Bagian Penerimaan di Polres waktu mendaftar.
  • Tanggal Pendaftaran : 07 April 2016 sampai dengan 30 April 2016.

Penerimaan Bintara Polri persembahan www.pusatinfocpns.com