Pengumuman Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

Pengumuman Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber SarjanaPendaftaran SIPSS – Kepolisian Negara Republik Indonesia – Polri adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan

Unsur Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:

  1. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri. Saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Anton Bachrul Alam.
  2. Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya. Asops saat ini dipegang oleh Irjen Pol Badrodin Haiti.
  3. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Sulistyo Ishak.
  4. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Prasetyo.
  5. Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri. Assarpras dijabat oleh Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya.
  6. Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Kadiv Propam saat ini ialah Irjen Pol Syafruddin.
  7. Divisi Hukum (Div Kum). Dengan pimpinan Irjen Pol Anton Setiadi.
  8. Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) dengan pimpinan Irjen Pol Suhardi Alius.
  9. Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri. Bagian ini membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional. Dengan pimpinan Irjen Pol Boy Salamuddin.
  10. Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika. Dipimpin oleh Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya
  11. Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)
  12. Sekretariat Umum (Kasetum)
  13. Pelayanan Markas (Kayanma)
  14. Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Unsur Pelaksana Tugas Pokok terdiri dari:

  1. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaintelkam Komjen Pol Drs Imam Sudjarwo MSi.
  2. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen). Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius.
  3. Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaharkam saat ini dijabat oleh Komjen Pol Oegroseno.
  4. Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen). Dipimpin Irjen Pol Unggung Cahyono.
  5. Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. Dikepalai oleh Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar.
  6. Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.
  7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
  8. Detasemen Khusus Anti Anarkis Polri sedang dalam pembicaraan para perwira tinggi Polri.

Unsur Pendukung

Unsur Pendukung, terdiri dari:
Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan vokasi. Kalemdikpol saat ini adalah Komjen Pol Oegroseno. Lemdikpol membawahi:

  1. Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri. Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti (dahulu Sespati).
  2. Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri. Gubernur Akpol dipegang oleh Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
  3. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
  4. Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
  5. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
  6. Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
  7. Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
  8. Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
  9. Pusdik Lalulintas (Pusdiklantas)
  10. Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
  11. Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
  12. Pusdik Kepolisian Perairan (Pusdikpolair)
  13. Pusdik Administrasi (Pusdikmin)
  14. Sekolah Bahasa (Sebasa)
  15. Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)
  16. Pusat Logistik dan Perbekalan Polri dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  17. Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen), termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang juga dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  18. Pusat Keuangan (Puskeu Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  19. Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).
  20. Pusat sejarah (Pusjarah Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).

Pengumuman Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada pemuda – pemudi warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan :

  • Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2019

Deskripsi

Prodi yang dibutuhkan :

  1. S2 PROFESI KEDOKTERAN FORENSIK
  2. S2 PROFESI KEDOKTERAN KLINIS
  3. S2 PROFESI PSIKOLOGI
  4. S2 ILMU AGAMA (TAFSIR HADIST)
  5. S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM
  6. S1 PROFESI KEDOKTERAN GIGI
  7. S1 KEDOKTERAN HEWAN
  8. S1 TEKNIK INFORMATIKA
  9. S1 TEKNOLOGI ILMU KOMPUTER
  10. S1 BAHASA ARAB
  11. S1 BAHASA MANDARIN
  12. S1 EKONOMI AKUNTANSI
  13. S1 EKONOMI KEUANGAN
  14. S1 PERPAJAKAN
  15. S1 HUBUNGAN INTERNASIONAL
  16. S1 TEKNIK ELEKTRO
  17. S1 KIMIA MURNI
  18. S1 TEKNIK KIMIA
  19. S1 BIOLOGI
  20. S1 TEKNIK SIPIL
  21. S1 TEKNIK MESIN
  22. S1 TEKNIK METALURGI DAN/ATAU TEKNIK MATERIAL
  23. S1 KOMUNIKASI
  24. S1 DESAIN GRAFIS
  25. S1 FARMASI
  26. S1 ILMU KEARSIPAN/KEPUSTAKAAN
  27. S1 ILMU GIZI
  28. S1 STATISTIK
  29. S1/S2 S-1/S-2 DAN CPL FLYING SCHOOL
  30. S1 AGAMA HINDU
  31. S1 AGAMA KATOLIK
  32. S1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
  33. S1 ILMU AGAMA (TAFSIR HADIST)
  34. S1 JURNALISTIK
  35. DIV AHLI NAUTIKA TK. III
  36. DIV AHLI TEKNIKA TK. III
  37. DIV MANAJEMEN PRODUKSI MEDIA

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  • beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD)
  • tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya

Persyaratan Khusus :

  • pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri
  • berijazah D-IV :
    • Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
    • Ahli Teknika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
    • Manajemen Produksi Media
  • khusus untuk Prodi Kedokteran :
    • Dokter Forensik dan Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagian Program Pendidikan Dokter Spesialis (ijasah dokter spesialis)
    • Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif
  • bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib
  • melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
  • bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2019 :
    • maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi penerbang
    • maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi
    • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV
  • tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    • pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm
    • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
  • belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2
  • Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai
  • anak/hamil selama pendidikan pembentukan
  • bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  • mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan
  • pembentukan Polri
  • mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
    • Tingkat daerah dengan sistem ranking (tidak menggugurkan) meliputi :
      • pemeriksaan administrasi
      • pemeriksaan kesehatan tahap I
      • pemeriksaan psikologi tertulis
      • pemeriksaan kesehatan tahap II
      • pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir
    • tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi :
      • pemeriksaan administrasi
      • penelusuran mental kepribadian
      • tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi)
      • pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS
      • tes psikologi/wawancara
      • penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara
      • tes kesamaptaan jasmani
      • tes kompetensi manajerial
      • penentuan kelulusan akhir

Situs Referensi

  1. www.polri.go.id

Pendaftaran

Apabila Anda tertarik menjadi Polisi melalui jalur SIPSS, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran ditutup tanggal 31 Januari 2019.
  • Pendaftaran SIPSS POLRI tidak dipungut biaya.
  • Hati-hati terhadap penipuan yang menjanjikan lulus seleksi dengan memberi uang pelicin.

Info Pendaftaran SIPSS dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS