Caleg Pensiunan PNS – Kursi DPRD memang empuk dan menggiurkan. Tidak saja para politisi, mantan pejabat Bukittinggi “berebut” pun menjadi anggota DPRD. Anggota DPRD setempat pada umumnya juga kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Bukittinggi priode 2014-2019.
Berdasarkan penelusuran koran ini, setidaknya belasan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Bukittinggi saat-saat ini “berbondong-bondong” menjadi calon legislatif (caleg) untuk bisa duduk di DPRD setempat dalam Pemilu 2014 mendatang yang diikuti 12 partai politik (parpol) yang saat ini mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi.
Hebatnya, para pensiunan PNS yang mendaftar menjadi caleg tersebut, bukan saja mantan pejabat, tapi juga staf, baik pria maupun wanita, yang direkrut sejumlah parpol, dengan harapan, parpol dimaksud mampu mendulang suara terbanyak, dan menempatkan calegnya di DPRD Bukittinggi priode 2014-2019 mendatang.
Para pensiunan PNS yang mendaftar jadi caleg, terbagi pada sejumlah parpol yang sudah mapan, dan telah menempatkan wakilnya selama ini di DPRD setempat seperti Golkar, Partai Demokrat (PD), PPP, PAN, Gerindra, Hanura.
Mereka itu antara lain adalah Asri Bakar (mantan Ka Satpol PP), Rismaidi (mantan Kabag Perek), Rosmini (mantan Ka Kepegawaian), Harman (mantan Ka Dishub), Syamsumar (mantan Ka. Dishub), Irfianda Harma (mantan Dirut PDAM) Harman (mantan Ka. Dishub) Am Sugianto, (mantan staf Dispenda), Syafei Kasim (mantas Staf Satpol PP) dan sejumlah mantan pejabat dan staf PNS Bukittinggi lainnya.
Di sisi lain, anggota DPRD setempat yang jumlahnya 25 orang, juga begitu. Tidak rela dirinya menjadi rakyat jelata, sehingga dari 25 orang anggota DPRD Bukittinggi priode 2009-2014, kembali mencalonkan diri untuk bisa dipilih menjadi anggota DRPD Bukittinggi priode 2014-2019 pada parpolnya masing-masing.
Ironisnya, ada di antara anggota sudah duduk selama dua dan tiga priode, tapi justru kembali mencalonkan diri untuk dipilih menjadi anggota DPRD Bukittinggi priode 2014-2019, karena begitu “empuknya” kursi wakil rakyat.
Mereka antara lain adalah Rachmad Aris dari PD yang sudah dua priode menjadi anggota DPRD Bukittinggi, dan Darwin dari PKS yang sudah tiga priode menjadi anggota DPRD Bukittinggi, namun kembali mencalonkan diri menjadi anggota DRPD Bukittinggi priode 2014-2019.
Ketua KPU Bukittinggi, Edi Askar didampingi Koordinator Bidang Tehnis, Masdiwar, mengatakan, tidak ada aturan KPU, membatasi seseorang menjadi wakil rakyat (DPR, DPRD Provinsi, DPRD kota/kabupaten), kecuali yang telah ditetapkan KPU 13/2013. “Artinya, sejauh tidak ada aturan KPU yang dilanggar, ya boleh-boleh saja. Toh yang memilih nanti kan masyarakat,” katanya.
Terkait dengan pendaftaran daftar calon sementara (DCS) legislatif Bukittinggi ke KPU, dia mengatakan, sudah enam parpol, yakni PKS, Golkar, PAN, NasDem, Gerindra dan PKB. “Dari enam parpol dimaksud, tiga parpol mendaftar hari ini (kemarin), yakni NasDem, Gerindra dan PKB,” ujarnya.
Dia mengharapkan, dengan berakhirnya waktu pendaftar DCS, hari ini, enam parpol peserta Pemilu diharapkan segera mendaftarkan para DCS-nya, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan berkas yang waktunya sedah ditentukan oleh KPU.
PAN Daftarkan 25 Bacaleg
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi, mendaftarkan 25 bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sabtu (20/4). Pendaftaran itu, setelah PKS dan Partai Golkar.
Setidaknya, 45 kader PAN ikut meramaikan proses pendaftaran ke KPU tersebut, yang langsung dipimpin oleh Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Hafis. “Ada 33 kader yang mengambil formulir pendaftaran bacaleg,” kata Fauzan Hafis.
Cuma saja, dari jumlah tersebut, hanya 27 orang yang mengembalikan formulir. Kemudian dikerucutkan lagi menjadi 25 bacaleg, dimana 8 orang diantaranya merupakan bacaleg perempuan, yang akhirnya didaftarkan ke KPU, Sabtu (20/4)
Semua bacaleg yang didaftarkan itu, menurut Fauzan Havis, merupakan aktivis dan tokoh dari berbagai kalangan, baik dari unsur LSM, pers, serta aktivis lainnya yang selalu berada di tengah masyarakat, dan memeraka pun tidak memerlukan kontrak politik.
Sebab, kata Fauzan Hafis, PAN hanya melakukan kontrak politik dengan masyarakat. “Jika terpilih sebagai anggota legislatif, semua kader PAN akan berbuat sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Tetapi yang jelas, dari 25 bacaleg yang didaftarkan PAN ke KPU tersebut, juga terdapat tiga wajah lama, yakni M. Ridha, M. Nur Idris serta Fauzan Havis, yang saat ini ketiganya masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Selebihnya, merupakan wajah baru dengan rentang usia 20 hingga 60 tahun. Saat mendaftarkan bacaleg ke KPU, Fauzan Hafis menyebutkan, ada beberapa bacaleg yang belum melengkapi berkas. (Ref:Padangekspres)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 181 q 0.433 s.