Kemenag Telah Memecat 29 PNS Awal Tahun 2013

Logo KemenagPemecatan PNS – Berita di bawah ini tidak patut ditiru, di saat yang lain berburu dan berebut untuk menjadi PNS, mereka malah menyalahgunakan amanat yang diembannya.

Kementerian Agama (Kemenag) mulai bertindak tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret lalu, kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu telah memecat 29 PNS. Umumnya sanksi dijatuhkan karena kasus bolos bekerja.

Berikut rincian kasus pemecatan di Kemenag sejak awal 2013. Pada periode Januari, ada seorang PNS yang dipecat dengan tidak hormat. Selain itu juga ada dua orang PNS yang dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kemudian ada empat orang PNS yang dinonjobkan dan empat orang lagi terkena sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Kemudian pada periode Februari, Kemenag kembali memecat seorang PNS dengan tidak hormat. Lalu ada empat orang PNS dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan ada tiga orang PNS yang dicopot dari jabatannya. Selain itu juga empat orang PNS yang dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Kasus pemecatan pada periode Maret naik sangat mencolok. Dalam periode itu, Kemenag memecat dengan tidak hormat 20 orang PNS. Kemudian seorang PNS lagi dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan seorang lagi dibebastugaskan dari jabatan yang sedang diduki.

Belum ada keterangan resmi dari Kemenag kenapa pada periode Maret begitu banyak PNS yang dipecat dengan tidak hormat.

Saat dikonfirmasi kemarin, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat membenarkan gerbong pemecatan tersebut. Dia mengatakan, pemecatan itu merupakan kebijakan dari Kemenag yang sedang menyongsong penerapan program reformasi birokrasi. “Sebagian pemecatan PNS itu karena ketidakhadiran (bolos kerja, red),” tandasnya.

Bahrul mengatakan Kemenag berusaha konsisten terhadap aturan sanksi yang telah ditetapkan. Terutama sanksi kedisiplinan pegawai dan ketentuan jam kerja. Dia mengatakan, Kemenag sudah membuat regulasi kehadiran dan jam kerja untuk seluruh PNS. Mulai dari PNS yang bekerja di lingkungan Kemenag pusat, maupun di satuan kerja (satker) di daerah. (wan/jpnn)