Rekrutmen PAI Kemenag – Kementerian Agama – Kemenag – Depag adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag).
Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.
Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia, dan disiarkan oleh pers dalam, dan luar negeri, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama Pembentukan Kementerian Agama segera menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak. Kaum Muslimin umumnya memandang bahwa keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda. Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan.
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Fungsi Kementerian Agama
- Memberi bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama.
- Menanamkan penghayatan moral dan etika keagamaan.
- Membina kualitas pendidikan umat beragama.
- Membina kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
- Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan.
- Membina kerukunan umat beragama.
- Menanamkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
Organisasi Kemenag
Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Kepegawaian
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN)
- Biro Organisasi dan Tata Laksana
- Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
- Biro Umum
- Pusat Kerukunan Umat Beragama
- Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan
Inspektorat Jenderal
- Inspektorat Wilayah I
- Inspektorat Wilayah II
- Inspektorat Wilayah III
- Inspektorat Wilayah IV
- Inspektorat Investigasi
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha
Kontak KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 4
Jakarta 10710
Telepon: (+6221) 3811679, 34833004
Email : pinmas[at]kemenag.go.id
Pengumuman Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama RI
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf mengumumkan pendaftaran Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan ketentuan :
- Penyuluh Agama Islam Non PNS
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
- Usia serendah-rendahnya 22 Tahun dan setinggi-tingginya 60 Tahun;
- Pendidikan diutamakan S 1 Keagamaan Non Pendidikan;
- S1 Sarjana Dakwah / Perbandingan Agama (Drs/S.Ag)
- S1 Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
- S1 Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I)
- S1 Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I)
- S1 Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
- S1 Sarjana Ekonomi Islam (S.EI)
- S1 Sarjana Ekonomi Syari’ah (SE.Sy)
- SI / Sederajat Lulusan Mesir/Yaman/Madinah (Lc)
- Khusus Sarjana yang sudah lulus SI. Keagamaan, Namun belum memiliki Ijazah maka Wajib Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi setempat.
Persyaratan Administrasi / Berkas :
- Surat permohonan& curiculum vitae/biodata;
- Fotocopi Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai yang dilegalisir ;
- Fotocopi KTP & KK sesuai domisili;
- Surat Keputusan (SK) aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan;
- Surat Keterangan kesehatan / dokter;
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus Organisasi terlarang
- Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik;
- Surat Pernyataan Bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN / APBD;
- Surat Pernyataan Bukan Pensiunan PNS/BUMN;
- Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan;
- Surat Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten / Kota
- Map Snelheckter plastik warna hijau.
Standar Kompetensi :
Kompetensi Ilmu Keagamaan, meliputi:
- Mampu membaca dan memahami Al-Qur’an;
- Memahami Ilmu Fiqh;
- Memahami Hadits;
- Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.
Kompetensi Komunikasi, meliputi:
- Mampu menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah;
- Mampu memberikan Konsultasi Agama.
Kompetensi Sosial, meliputi :
- Cakap dalam Bermasyarakat;
- Aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
Kompetensi Moral, meliputi :
- Berakhlak mulia;
- Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
Tahapan Seleksi PAI Kemenag :
- Seleksi Administrasi / berkas:
- Tes Tulis;
- Wawancara.
Situs Referensi
- www.kemenag.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Pelaksanaan Rekrutmen PAI Kemenag dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan jumlah quota berpedoman pada RKKL Tahun 2017, serta mengindahkan asas proporsional, profesional dan transparan dan berpedoman kepada Petunjuk Teknis.
Ketentuan Umum
- Periode pendaftaran PAI Kemenag : Tanggal 24 s.d. 28 Oktober 2016.
- Pelaksanaan Tes Tertulis : Tanggal 22 November 2016, Pukul. 08.00 WIB
- Pelaksanaan Tes Wawancara : Tanggal 23 s/d 24 November 2016 Pukul 08.00 WIB. Tes tersebut dilaksanakan secara serentak di kemenag Kab / Kota.( lokasi tempat tes menyusul).
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PAI Kemenag : Tanggal 14 November 2016, Bertempat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pengumuman Peserta lulus : Tanggal 07 Desember 2016. Bertempat di kemenag Kab/Kota masing-masing
- Tanggal 29 Desember 2016 Melaporkan hasil rekrutmen berikut Surat Keputusan Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan up. Bidang Penais Zakat dan Wakaf yang selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. (hardcopy dan softcopy).
- Download Lampiran : Klik Disini
- Sumber
Info Lowongan Kerja PAI Kemenag dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS