Proses Rekrutmen CPNS Wajib Transparan

Rekrutmen CPNS 2013 – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan seluruh instansi pemerintah agar rek­rutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan secara tranparan dan akuntabel. Perin­tah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No 1/2013 yang ditandatangani SBY pada 25 Januari 2013. Perintah trans­paransi dalam rekrutmen CPNS lewat Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, gubernur, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Secara khusus, Presiden SBY meminta Kemendikbud dan Sekjen Ombudsman agar membuka proses rekrutmen CPNS di lingkungannya dengan transparan dan akuntabel.

”Publikasikan proses rek­rutmen CP­NS melalui web­si­te masing-masing unit utama yang ter­integ­rasi dengan website Ke­­men­terian Pendidikan dan Ke­bu­­da­yaan,” bunyi poin nomor 128 Idan 129 Inpres tersebut .

Di samping itu, presiden juga memerintahkan Badan Kepe­gawaian Negara (BKN) ber­sa­ma-sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan sistem seleksi CPNS/PNS dengan meng­gu­nakan Computer Assisted Test (CAT).

Pada tahap awal tahun 2013 ini, presiden memerintahkan, setidaknya BKN bisa me­ne­rap­kan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.

Sementara terkait seleksi calon pejabat struktural, pre­siden mengarahkan BKN untuk menggunakan metode Assessment Center di seluruh ke­men­terian/lembaga dan pemerintah daerah. Setidaknya, pada 2013 ini diharapkan metode Assessment Center itu bisa dilak­sanakan dalam rekrutmen ter­hadap 690 orang calon pejabat struktural di berbagai instansi pemerintah.

Presiden juga me­merin­tah­kan BKN bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan pe­me­rintah daerah untuk me­nerapkan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada ke­menterian/lembaga dan peme­rintah daerah yang telah me­la­ksanakan Reformasi Birokrasi (RB). Diharapkan, penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan SKP itu pada tahun 2013 ini bisa dilaksanakan paling tidak untuk 32 instansi yang telah mel­ak­sanakan RB.

Menyoal aksi pencegahan korupsi, secara khusus Presiden SBY memerintahkan BKN agar mengintegrasikan data PNS dengan Laporan Harta Ke­ka­yaan Penyelenggara Ne­gara (LHKPN) melalui Sistem Ap­likasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Untuk melaksanakan hal itu, BKN bisa bekerja sama dengan Sekjen Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK), se­hing­ga bisa tercapai integrasi data paling tidak pada 75 persen PNS.

Kepala Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto kemarin menuturkan, akan mempelajari inpres soal rekrutmen CPNS itu. ”Kita belum terima, tetapi jika itu instruksi kami siap menja­lan­kannya,” jelas dia.

Dalam inpres tersebut BKN ditunjuk untuk menjalankan tes CPNS baru di 18 instansi pe­merintah. Aris mengatakan, saat ini BKN telah memiliki instalasi CAT di 12 titik kantor regional (kanreg) BKN. ’Tahun lalu hanya di delapan kantor saja, sekarang sudah di seluruh kantor regional BKN (12 titik),” kata dia.

Di setiap instalasi CAT itu, terdapat seratus unit komputer. Ketika tes CPNS baru dibuka, para pelamar langsung men­jawab pertanyaan di depan komputer tadi. Hasil ujian lang­sung dike­tahui ketika peserta menye­le­sai­kan pengerjaan ujian itu.

Di internal BKN, sistem rekr­utmen CPNS menggunakan CAT sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir. ”Syukur tidak ada yang komplain ada kecurangan ini dan itu. Termasuk dari pelamar yang belum diterima,” kata dia.

Jika memang presiden me­nginstruksikan tes CPNS baru tahun menggunakan CAT, BKN akan segera menggenjot kualitas CAT yang telah tersebar di se­jumlah daerah itu. Diantaranya akan membuat stok soal se­ban­yak-banyaknya. Mereka mengaku telah bekerja sama dengan se­jumlah perguruan tinggi negeri (PTN), khusus untuk membuat soal yang beragam. (ken/wan/jpnn)