Persyaratan CPNS – Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka. Biasanya berkas persyaratan masuk CPNS untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.
Di bawah ini telah kami rangkum informasi tentang persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan dalam melamar Lowongan CPNS pada tahun sebelumnya. Bisanya sih dari tahun ke tahun sama saja, atau kalaupun ada perbedaan juga bukan persyaratan yang susah diperoleh.
Persyaratan untuk Tenaga Profesional :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA.
Berikut ini persyaratan dari informasi dalam penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017.
1. Persyaratan Umum Pendaftaran
- Ada beberapa persyaratan umum pendaftar.
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian. Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian gelombang kedua untuk beberapa kementerian dan lembaga yang jadi rekrutmen terakhir. Nah tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah. Lowongan yang dibuka pun lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Kabar baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun ini.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda. Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA.
3. Alur Pendaftaran
- Pendaftar dilakukan portal masing-masing kementerian/Pemerintah Daerah (Untuk CPNSD)
- Isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
- Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
- Unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
- Kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
4. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PAN RB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.
“Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018,” ujarnya.
Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018. Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.