Mobil Dinas – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, atasan pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik menggunakan mobil dinas dapat memberi sanksi disiplin.
“Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, berarti melampaui kewenangan. Kepada PNS yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya,” tegas Gamawan, di Gedung Kemendagri, Jumat (2/8/2013).
Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dia mengatakan, mobil dinas tetap tidak boleh digunakan untuk mudik, meski menggunakan pelat hitam.
“Silakan gunakan kendaraan pribadi saja untuk mudik,” lanjutnya.
Gamawan meminta, setiap Satuan Kepala Pemerintahan Daerah (SKPD) menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas, tegas dia, hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas seperti diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menjelaskan kalau ada yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
Wakil Bupati Cianjur Suranto mengaku, pada prinsipnya Pemkab Cianjur tak keberatan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik. Namun, penggunaannya tidak bisa seenaknya.
Menurut Suranto, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas, harus selalu bertanggung jawab dalam penggunaannya. Jika ada kerusakan atau hal lainnya, setiap PNS yang menggunakannya harus mengeluarkan kocek sendiri.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, mudik menggunakan mobil dinas tidak masalah. Asalkan, si pengguna bisa mempertanggungjawabkan mobil tersebut.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 181 q 0.500 s.