PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON PEGAWAI LPDB-KUMKM
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah – LPDB-KUMKM membutuhkan Putera dan Puteri terbaik Indonesia yang memiliki idealisme, jujur dan berdedikasi tinggi untuk duduk dalam beberapa posisi dengan kriteria sebagai berikut :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Para peminat dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi form lamaran yang terdapat dalam link di bawah ini :
Ketentuan Umum :
Info Lowongan Kerja LPDB-KUMKM dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.
Tentang Lembaga Pengelolaan dan Bergulir pada Kementerian Koperasi (LPDB KUMKM)
Lembaga Pengelolaan dan Bergulir pada Kementerian Koperasi – LPDB KUMKM merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah Indonesia. Badan Layanan Umum (BLU) ataupun Badan layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah bentuk institusi penyelenggara layanan publik di Indonesia yang berkarakter khusus dengan diberikannya fleksibilitas dan sebagian otonomi dalam penyediaan jasa kepada masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum didefinisikan sebagai “instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki satuan kerja yang bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM dan pengelolaan dana negara di bidang pengembangan ekonomi lokal, tugas LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut :
LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Independen dan Terpisah, sehingga LPDB-KUMKM berhak melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas dana negara yang menyasar kalangan Koperasi dan UMKM.
Dengan statusnya yang demikian, maka status pegawai di LPDB-KUMKM ada 2, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3 (Pegawai Pemerintah Professional) dengan hak dan kewajiban yang sama, dimana dengan independensi yang dimilikinya LPDB-KUMKM mampu melakukan kebijakan independen terkait remunerasi, tunjangan, dan penilaian kinerja.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 208 q 0.349 s.