PMK Juknis Gaji 13 PNS – Petunjuk teknis tentang Gaji ke-13 PNS telah diterbitkan oleh Kemenkeu. Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013, mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.
Besarnya gaji /pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013.
Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara dilakukan pada bulan Juni 2013.
“Dalam hal pemberian gaji/tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013,” sebut PMK.
Demikian juga pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) juga dilakukan pada Juni 2013. Namun bila belum dapat dilakukan pada Juni, bisa dilaksanakan setelah bulan tersebut.
Kamar mandi minimalis dengan pemisah kaca Desain modern dan efisien
Kamar Mandi Scandinavian dengan Lemari Kecil Desain Minimalis
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 213 q 0.330 s.