Parcel PNS – Wali Kota Padang Fauzi Bahar menegaskan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Padang dilarang menerima bingkisan Lebaran atau parcel. “Saya tegaskan tidak boleh menerima apa pun bentuk parcel,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli 2013.
Penerimaan parcel bisa masuk kategori gratifikasi alias suap kepada pejabat penyelenggara negara. “Berapa pun nominalnya, tak boleh,” Fauzi Bahar menegaskan.
Menurut Fauzi, jika ada yang memberikan bingkisan Lebaran alias parcel, pejabat dan pegawai diharapkan mengembalikannya segera kepada pengirim. “Mereka saya imbau juga untuk menyerahkan bingkisan parcel kepada anak yatim agar lebih bermanfaat,” ujarnya.
Bagi yang berniat memberikan parcel kepada Wali Kota Padang, Fauzi berharap agar diuangkan saja untuk diserahkan kepada panti asuhan.
Pemerintah Kota Padang sudah menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal larangan bagi seluruh pejabat untuk menerima bingkisan apa pun dari masyarakat. “Kami sudah menerima surat edaran itu. Saya sejak awal juga telah mengeluarkan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Namun, Wali Kota Padang malah mengizinkan pegawainya yang bertugas sebagai penyapu jalanan dan pengangkut sampah di Kota Padang untuk menerima parcel. “Pasukan Kuning saya izinkan untuk menerima parcel. Sebab, mereka tetap bekerja saat hari Lebaran,” ujarnya.
Tips Lolos CPNS Lulusan SMA Raih Mimpi Bekerja di Pemerintahan
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 206 q 0.435 s.